Komisi A gelar Rapat Kerja Bahas HAKI dan Kenaikan Tulah Imam Kampung

Ketua Fraksi PDI Perjuangan/Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin SAg MPd

Takengon | lingePost - Komisi A DPRK Aceh Tengah menggelar rapat bersama mitra kerja membahas terkait pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) produk asli daerah dan hal terkait kenaikan tulah aparatur desa.

Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin mengatakan dalam rapat kerja tersebut pihaknya meminta eksekutif melalui dinas terkait untuk segera menindaklajuti tahapan proses dalam melakukan pendaftaran HAKI terhadap seluruh produk asli daerah ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Banyak hal yang kita bicarakan menyangkut perkembangan daerah, salah satu yang menjadi penekanan kita adalah mengenai pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual terhadap produk asli daerah Kabupaten Aceh Tengah," kata Samsuddin usai rapat kerja di Komisi A DPRK setempat, Senin 20 Januari 2020.

"Kita minta kepada dinas terkait dan Pak Asisten I dalam hal ini agar bisa mengkoordinasikan dengan dinas-dinas terkait untuk serius dan ini benar-benar ditindaklanjuti," ujarnya lagi.

Menurut Samsuddin pihaknya dalam rapat kerja tersebut benar-benar menekankan agar pembahasan yang telah dilakukan terkait HAKI ini tidak hanya sebatas wacana dan kemdudian berlalu begitu saja.

"Jadi kita tidak mau hanya sekedar wacana, hanya basa-basi tanpa ada tindaklanjut dari apa yang kita inginkan. Dan Pak Asisten dalam hal ini juga akan menindaklanjuti serius," tutur Samsuddin.

Lanjutnya dalam hal ini pendaftaran HAKI harus dilakukan untuk seluruh produk asli daerah baik di bidang seni budaya, hasil bumi, dan produk kerajinan daerah.

Namun untuk prioritas utama kata Samsuddin adalah terhadap produk seni budaya.

"Yang kita inginkan keseluruhan, meskipun itu dilakukan secara bertahap. Tapi tentu yang kita proritaskan hal-hal yang sifatnya budaya seperti didong, kerawang gayo, itu diutamakan," sebutnya.

"Kemudian kopi gayo, meskipun ini sudah ada perlindungan, tapi secara Hak Atas Kekayaan Intelektual ini kan belum. Dan banyak hasil bumi kita, hasil air kita, itu yang memang keberadaanya hanya ada di Kabupaten Aceh Tengah dan itu memang menjadi milik kita," ujarnya lagi.

Samsuddin menambahkan bahwa dirinya selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK setempat juga akan terus mendorong agar pendaftaran HAKI terhadap seluruh produk asli daerah tersebut dapat segera terwujud.

"Itu nanti kita lihat keseriusan mereka apakah ada tindaklanjut, nanti kalau ini tidak ditindaklajuti maka secara fraksi maupun komisi kita akan kembali melakukan komunikasi dan terus mengawasi itu," kata Samsuddin.

Rapat kerja Komisi A DPRK Aceh Tengah
Rapat kerja Komisi A DPRK Aceh Tengah

Selain itu dalam rapat kerja tersebut kata Samsuddin pihaknya melalui Komisi A juga meminta eksekutif agar segera membahas terkait wacana kenaikan tulah bagi aparatur desa khususnya terhadap imam kampung dan RGM.

Menurutnya hal itu harus segera dilakukan seiring dengan telah berjalannya PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kenaikan tulah para aparatur kampung atau desa.

"Maka kita meminta kepada DPMK dan Pak Asisten I untuk mengkaji kenaikan gaji terhadap imam kampung dan RGM. Karena imam kampung ini kan konteksnya hanya di Aceh, maka dia tidak inklud dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 itu, jadi dia tidak termasuk disana, termasuk RGM. Nanti ini akan diajukan di anggaran perubahan agar setara, paling tidak setara dengan Kadus," tutur Samsuddin.

"Karena kita sangat miris ketika imam kampung tulahnya sangat kecil sementara setingkat Kadus karena adanya perlindungan hukum dari PP No 11 tadi itu naik signifikan. Nah kita menginginkan agar imam kampung dan RGM itu juga harus dinaikkan," ujarnya lagi.

 

 

 

Hfz