KIP Aceh Tengah Tutup Rangkaian Sosialisasi DPB di Dapil 1
Takengon | lingePost - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah tutup rangkaian kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Dapil 1 Aceh Tengah yakni Kecamatan Bintang, Kebayakan, dan Lut Tawar, Rabu (22/9/2021).
Komisioner KIP Aceh Tengah Mukhlis mengatakan pemutakhiran DPB dilakukan agar tidak ada lagi permasalahan tentang daftar pemilih yang kerap muncul pada saat Pemilu.
"Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul pada saat Pemilu dan pemilihan. Sehingga, harapannya dengan adanya koordinasi dan sosialisasi DPB ini KIP akan memiliki daftar pemilih yang akurat," kata Mukhlis.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Aceh Tengah ini menyebutkan pemutakhiran DPB yang dilakukan adalah terkait perubahan data pemilih di desa-desa seperti data kematian dan data penduduk yang sudah atau pernah menikah di bawah usia 17 tahun.
Menurutnya kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 prihal perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Dalam hal ini kata Muklhis KIP Aceh Tengah juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Untuk memudahkan para Reje dalam mencatat data, KIP Aceh Tengah telah menyiapkan formulir untuk diisi, kemudian datanya bisa dikirim langsung ke KIP Aceh Tengah melalui Korwil yang sudah ditetapkan," tutur Mukhlis.
KM