KIP Aceh Tengah tetapkan DCS, Kesempatan Masyarakat Beri Tanggapan dan Masukan

Takengon - lingepost.com : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 440 orang calon dari 18 partai politik 4 daerah pemilihan.

Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1, Aceh Tengah 2, Aceh Tengah 3 dan Aceh Tengah 4.

Masyarakat Aceh Tengah dihimbau untuk dapat memberi masukan dan tanggapan terkait rekam jejak bakal calon ke KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut.

Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, S. Hi mengatakan bagi masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan ke KIP Kabupaten Aceh Tengah disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas dan bukti-bukti serta uraian mengenai obyek yang dipermasalahkan untuk memperkuat masukan dan tanggapanya.

Masukan dan tanggapan disampaikan mulai tanggal 12 s/d 21 agustus 2018 pukul 08.00 s/d 16.00 wib setiap hari kerja.

Lebih lanjut disampaikan Marwansyah. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap tanggapan dan masukan masyarakat ternyata terbukti, seperti pemalsuan dokumen, masih berstatus menduduki jabatan yang diwajibkan mundur atau alasan lainnya yang menyebabkan calon tersebut tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon, maka diberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti.

Sementara itu Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah M. Sofyan, M. Si mengatakan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Tengah.

Pengumuman DCS Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019 dimuat dimedia cetak daerah, media online, media elektronik dan papan/ tempat pengumuman di 14 kecamatan di Aceh Tengah.

Selain itu Pihak KIP juga akan memasang 295 spanduk DCS Anggota DPRK yang memuat nama partai, nama calon, foto calon, daerah pemilihan.

Spanduk di pasang di setiap kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah. (Aman Kiswah)