KIP Aceh Tengah | Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN ACEH TENGAH
PENGUMUMAN
Nomor : 04/KIP-AT/III/2017
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TENGAH
TAHUN 2017
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017 dan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 20/Kpts/KIP-AT.001.434492/III/2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017.
Bersama ini kami umumkan bahwan KIP Kabupaten Aceh Tengah Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati AcehTengah Tahun 2017, Nomor Urut 5 (lima) atas nama Sdr. Drs. Shabela Abubakar dan Sdr. H. Firdaus, SKM, dengan perolehan suara sebanyak 32.548 ( Tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh delapan ) suara atau 30,52 % (Tiga puluh koma lima puluh dua persen) dari total suara sah.
Demikian diumumkan dan terimakasih.
Takengon, 16 Maret 2017
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN ACEH TENGAH,
Dto,
MARWANSYAH