KIP Aceh Tengah Mulai Rekrut Pemantau Pilkada 2017

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mulai melakukan perekrutan pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dengan membuka pendaftaran bagi pihak-pihak independen yang ingin berpartisipasi.

Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, mengatakan tenaga pemantau Pilkada bisa berasal dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau pun perorangan.

"Yang mau ikut berpartisipasi kita wajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi. Serta pernyataan tertulis bahwa lembaga atau organisasi tersebut bersifat independen," kata Marwansyah, Kamis 2 Juni 2016.

Lanjutnya, setiap lembaga atau organisasi juga diminta untuk menyerahkan profil dan rencana kerja, serta nama dan jumlah anggota yang akan ikut menjadi pemantau.

Marwansyah menjelaskan bahwa perekrutan pemantau Pilkada dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

Pendaftaran resmi dibuka sejak 1 Juni 2016 s/d 14 Januari 2017. Syarat lainnya adalah setiap lembaga atau organisasi harus bersifat independen, terdaftar, memiliki akrditasi, dan sumber dana yang jelas.