KIP Aceh Tengah Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Takengon | lingePost – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah himbau masyarakat untuk tidak membawa ponsel atau gadget ke bilik suara saat pencoblosan.
Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia menyebut, larangan yang di sampaikan itu untuk mencegah praktek politik uang yang dinilai dapat merusak integritas Pemilu.
“Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih atau masyarakat dilarang membawa ponsel ke bilik suara,” katanya kepada wartawan usai melakukan simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, Jum’at 02 Februari 2024.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KIP tidak menginginkan ada yang memanfaatkan Ponsel untuk memfoto surat suara yang di coblos.
“Apalagi kalau berkomunikasi dengan orang – orang tertentu, hal ini terindikasi adanya money politik,” ujar Sertalia.
Ia juga menegaskan, saat pencoblosan jika terdapat pemilih yang membawa ponsel untuk segera dilaporkan.
Menurut nya lagi, larangan membawa ponsel ke bilik suara adalah bahagian dari bentuk penghormatan terhadap ke kerahasiaan Pemilu.
“Gunakan hak pilih dengan bijak dan jujur, mari kita jaga kredibilitas dan kualitas Pemilu, jangan sampai tergoda oleh iming – iming barang atau sejumlah uang,” kata Sertalia.
Rel