KIP Aceh Tengah Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

Laporan : M.A. Ghaitsa

Takengon – lingepost.com : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mulai melaksanakan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon independen pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2017.

Penerimaan syarat dukungan dimulai sejak 6 -10 Agustus 2016 selama jam kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 WIB di Aula Kantor KIP setempat. Tahapan ini berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 dan 6 Tahun 2016.

Pihak KIP  Aceh Tengah menjelaskan bahwa syarat minimal jumlah dukungan bakal pasangan calon independen yang telah ditetapkan adalah 6.185  jiwa atau 3 % dari jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tengah per 31 Desember 2015 dan syarat minimal jumlah sebaran dukungan adalah 7 kecamatan.

Dukungan disebutkan harus disertai dengan foto copy KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilihan umum sebelumnya. Hal tersebut dijelaskan sesuai pasal 20 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2016.

Setelah tahapan ini dilaksanakan, selanjutnya KIP Aceh Tengah akan melaksanakan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya. Lalu dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dan tahap berikutnya.