KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran KPPS, Dibutuhkan 4.599 Orang
Takengon | lingePost - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah resmi membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai 11-20 Desember 2023.
Komisioner KIP Aceh Tengah Iwan Bahagia, Senin (11/12/2023), mengatakan dibutuhkan sebanyak 4.599 orang untuk menjadi Anggota KPPS sesuai jumlah TPS yang ada di daerah itu yakni sebanyak 657 TPS.
"Untuk Aceh Tengah sesuai jumlah TPS sebanyak 657 tersebar di 295 kampung, maka akan digawangi oleh tujuh Anggota KPPS, maka seluruhnya mencapai 4.599 Anggota KPPS," sebut Iwan.
Dia menyampaikan perekurutan Anggota KPPS dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Lanjutnya tahapan perekrutan dan pembentukan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kampung.
"Bagi yang memenuhi syarat kami persilahkan mendaftar kepada PPS di kampung masing-masing saat jadwal dibuka," kata Iwan Bahagia.
Adapun persyaratan Calon Anggota KPPS adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. Sehat secara rohani;
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut jadwal pendaftaran KPPS pada pemilu 2024 menyebutkan jadwal pembentukan KPPS:
* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
* Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
* Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
* Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
* Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
* Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
* Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
* Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
* Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
AY