KIP Aceh Tengah buka layanan pindah memilih, ini syaratnya

Takengon | lingePost – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KIP Aceh Tengah Wen Y Rahman selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) mengatakan pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPTb yang disasar ini merupakan pemilih pindahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dengan membukan posko di kantor KIP, PPK, dan Sekretariat PPS di setiap desa,” kata Wen Y Rahman, Minggu.
Dia menjelaskan pemilih yang dilayani terbagi dalam beberapa kategori yakni karena bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
“Pelayanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam,” sebut Wen.
Lanjutnya bagi pemilih yang hendak mendapatkan layanan DPTb diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan.
“Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai,” jelas Wen Y Rahman.
Kemudian bagi pemilih dari panti sosial/panti rehabilitasi juga harus menyertakan surat keterangan dari panti yang bersangkutan. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan juga menyertakan surat dari pimpinan Lapas dan Rutan.
Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam, dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya.
Wen Y Rahman menegaskan sebelum mengurus pindah memilih maupun tidak, masyarakat yang sudah berhak memilih sesuai ketentuan, untuk dapat memastikan dirinya masuk dalam DPT dengan melihat pengumuman di desa serta mengecek ke portal cekdptonline.kpu.go.id.
“Apabila terdaftar (dalam DPT online) maka petugas mengecek dokumen pemilih serta menerbitkan formulir A pindah memilih melalui Sistem Data pemilih (Sidalih),” ujarnya.
Rel