Ketua Yayasan Advokasi Bantuan Hukum Gayo, Tamarsah Dukung ALA Lahir Untuk Jadi Provinsi

Takengon | lingePost - Ketua Yayasan Advokasi Bantuan Hukum Gayo (YABHGAYO), Tamarsah SH. Mengatakan dalam siaran persnya. Senin Tanggal 21/9/2020.

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang peraturan Daerah dengan dalil sebagai berikut.

Ia menyampaikan dalam pasal 5 ayat 1 undang- undang No 32 yang mencakup dari segi kemampuan Ekonomi potensi Daerah, Sosial Budaya, baik jumlah penduduk, luas Daerah 6 Kabupaten Kota, diantaranya.

Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, Kabupaten Bener Meriah, tidak lagi bertentangan dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan di tinjau dari mudahnya birokrasi dan untuk kepentingan kesejahteraan Masyarakat dan kepentingan Sosial Budaya dengan terbentuknya Provinsi baru yang akan di mekarkan nantinya menjadi Provinsi ALA.

Lebih lanjut, Tamarsah menyebutkan. Adapun prosedur pembentukan dan pemekaran Daerah diawali oleh adanya kemauan politik Pemda dan Masyarakat setempat yang di dukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, untuk pembentukan Provinsi usulan terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang disertai lampiran hasil penelitian melalui Gubernur yang disertai lampiran hasil penelitian, serta persetujuan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terangnya, Tamarsah menuturkan dengan diserahkan hasil penelitian kepada Menteri dalam Negeri, ya akan memproses lebih lanjut dan menugaskan tim untuk observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi Rekomendasi bagi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPD).

Setelah itu, kata Tamarsah mereka akan melakukan pembahasan Internal (termasuk kalau perlu menugaskan tim teknis untuk melakukan penelitian lebih lanjut).

Terangnya, DPOD akan membuat keputusan menyetujui atau menolak usulan pembentukan Daerah, apabila disetujui maka Mendagri akan mengajukan usulan pembentukan Daerah tersebut beserta RUU pembentukan Daerah kepada Presiden Republik Indonesia, yang akan mendapat persetujuan lalu akan diteruskan kepada DPR-RI. Demikian kata Tamarsah.

 

Reporter : Surya Efendi