Kejaksaan Aceh Tengah terima pelimpahan tahap II kasus korupsi dana desa

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Zainul Arifin SH memeriksa kelengkapan berkas perkara pelimpahan dari penyidik Polres Aceh Tengah di Kejaksaan setempat, Rabu (9/3/2022). Ant.

Takengon | lingePost - Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana desa tiga mantan aparatur Kampung Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah, dari penyidik Polres Aceh Tengah, Rabu (9/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin SH mengatakan pihaknya hari ini resmi menerima pelimpahan para tersangka berserta barang bukti dan berkas perkara.

"Hari ini kita telah terima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp150.000.000,-" kata Zainul Arifin di ruang kerjanya, Rabu sore.

Menurutnya sejak hari ini ketiga tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan setempat hingga 20 hari ke depan untuk proses perkara tahap II.

Kegita tersangka adalah SB (43) sebagai mantan reje (Kepala desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan Sekdes, dan IPR (32) selaku mantan Ketua TPK Kampung Bintang Kekelip.

Para mantan aparatur desa ini terjerat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp312 juta lebih.

"Nanti setelah tahap II ini selesai kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Kemungkinan tidak sampai 20 hari, kita segera limpahkan," tutur Zainul Arifin.

 

Ant