Kejaksaan Aceh Tengah resmikan Kampung Restorative Justice
Takengon | lingePost - Kejaksaan Negeri Aceh Tengah meresmikan Kampung Belang Kolak I di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, sebagai Kampung Restorative Justice, Selasa (24/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid melalui Kasi Pidum Dharma Mustika mengatakan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) adalah untuk menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 Tertanggal 08 Februari 2022.
"Kejaksaan Negeri Aceh Tengah hari ini melakukan pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang diberi nama 'Umah Mupakat Kampung Belang Kolak I," kata Dharma Mustika.
Dia menjelaskan pembentukan RJ bertujuan untuk menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam penyelesaian masalah perkara pidana di kampung tersebut dengan dimediasi oleh pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
"Tujuannya adalah untuk penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif," tuturnya.
KM