Kantor Pengadilan Negeri Redelong Resmi Beroperasi

Laporan : Kurnia Muhadi

REDELONG - lingepost.com : Setelah 8 tahun menunggu, akhirnya Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong resmi dioperasionalkan yang ditandai dengan persemian kantor tersebut oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh, Chaidir SH MH, di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Rabu (30/3).

Dalam sambutannya, Chaidir, meminta jajarannya dapat melaksanakan tugas dengan baik seiring dengan telah difungsikannya kantor tersebut.

"Kantor yang baik bukan dilihat dari dari bangunan yang megah, tapi juga mampu menciptakan transparansi hukum kepada masyarakat," kata Chaidir.

Menurutnya, selama ini lebih dari 60 persen kasus pidana umum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon berasal dari Kabupaten Bener Meriah.

Hal itu, sebutnya, merupakan fakta menarik sehingga diharapkan dengan beroperasinya Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka layanan hukum dan proses hukum untuk masyarakat Bener Meriah telah dapat dijangkau secara lebih baik.

"Kedepannya perlu dibangun ruangan sel tahanan sementara yang representatif agar tidak perlu lagi ada tahanan titipan di berbagai tempat," ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Azhari SH MH, dalam laporannya menyampaikan kantor pengadilan tersebut mulai dibangun pada tahun 2008.

Saat ini, kata Azhari, pihaknya juga masih dibantu oleh 10 tenaga honorer yang dititipkan pemerintah daerah setempat guna menutupi kekurangan tenaga kerja di kantor pengadilan tersebut.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bener Meriah, Khairun Aksa, dalam kapasitasnya mewakili Plt Bupati Bener Meriah pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Pengadilan Simpang Tiga Redelong adalah sebagai wujud kedaulatan hukum masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

"Kita berharap kemitraan yang dibangun selama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bener Meriah," ujarnya.