Ingin Urus SKCK ! Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi, Perlu Dokumen Sidik Jari
lingePost - Dalam dua hari terakhir ramai masyarakat yang mengurus dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Bener Meriah.
Mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah Kabupaten Bener Meriah yang baru-baru ini dinyatakan lulus tes.
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, Kamis (21/12/2023), mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat terus didatangi para tenaga PPPK untuk mendapatkan dokumen kepolisian tersebut. Lalu apa saja syarat yang diperlukan?
Dalam hal ini Ipda Eriadi menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Foto copy KTP dan KTP asli
- Foto copy akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, pemohon perlu membuatnya terlebih dahulu
- Kemudian Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. (Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh)
Sementara untuk jam operasional di Mapolres Bener Meriah kata Ipda Eriadi buka di hari Senin sampai Jum'at.
"Jam operasional pelayanan di Polres Bener Meriah yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ujarnya.
Ay