Hindari Rabies, Penertipan Anjing Liar akan di Perbupkan
Laporan : Kurnia Muhadi
REDELONG - LINGE POST : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berencana membuat Perbup tentang penertiban anjing liar sebagai upaya meminimalisir penyebaran penyakit rabies.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Meriah, Tgk Sarkawi, saat membuka acara Sosialisasi Penyakit Rabies di Aula Kantor Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Rabu 4 Oktober 2017.
“Anjing yang tidak jelas kepemilikannya akan dimusnahkan untuk meminimalisir terjadinya rabies," kata Wabup Sarkawi.
Memelihara anjing, kata Sarkawi, tetap diperbolehkan untuk orang tertentu dan untuk kebutuhan tertentu, seperti untuk kegunaan pemberantasan hama pertanian.
“Karena daerah kita merupakan daerah kawasan pertanian sudah barang tentu tidak sedikit hama, seperti hama babi, karena itu untuk pemburu serta keperluan dalam mengatasi hama tersebut kita akan beri ruang,” ujarnya.
Tgk Sarkawi juga berharap kepada para peserta Sosialisasi Penyakit Rabies agar dapat memahami dengan baik penjelasan dari para narasumber dalam kegiatan tersebut, sehingga pada penerapannya nanti benar-benar dapat meminimalisir penyebaran penyakit rabies di lingkungan masing-masing.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, Nurisman, menyebutkan data Pusat Studi Penatropin Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mencatat bahwa kasus gigitan anjing liar tertinggi terjadi di Bener Meriah dengan korban meninggal akibat penularan rabies.
“Hal inilah yang mendasari kita untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penyakit rabies pada hari ini," tutur Nurisman.
Selain diikuti oleh pihak terkait, seperti Dinkes Bener Meriah, UPTD Poskeswan, UPTD Balai Penyuluh, dan petugas Puskesmas, sosialisasi tersebut juga diikuti oleh kelompok anjing pemburu di Bener Meriah.