Gugus Tugas Aceh Tengah Tele Conference bersama Sekjen Kemendagri

Takengon | lingePost - Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ishak, beserta Kepala Bappeda Amir Hamzah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Zulkarnain, Kepala Dinas Kesehatan Jayusman dan Kepala Dinas Perhubungan Jauhari mendengarkan paparan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui tele conference terkait langkah penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid-19 di Daerah, Jum’at (03/04) di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 lantai dua Operation Room Setdakab setempat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori menyampaikan pembentukan gugus tugas ini perlu dilakukan guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19 dan diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak COVID-19 dan himbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran virus ini.

"Ada 3 (tiga) bidang yang menjadi fokus utama yaitu bidang kesehatan masyarakat, bidang ekonomi dan bidang sosial" jelas Hudori.

Dalam tele conference yang diikuti oleh seluruh daerah se-Sumatra dan Jawa itu dibahas soal aturan penggunaan anggaran yang akan digunakan sebagai jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak sosial dan dampak ekonomi penyebaran Covid-19, khususnya bagi warga tidak mampu dan yang bekerja disektor informal.

Melalui tele conference tersebut, Ishak selaku Ketua Sekretariat Gugus menyampaikan kondisi lapangan dan upaya-upaya penanganan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait Covid-19.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang diketuai langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dan telah menyiapkan anggaran secara maksimal untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

 

 

 

HM