Gubernur Sebut Tapal Batas Bener Meriah Dan Aceh Utara Dalam Proses

Redelong : Tapal batas antar Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Utara sedang dalam proses. Hal tersebut disamapaikan Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah saat menghadiri kegiatan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Kampung Rikit Musara, Kecamatan Permata, Rabu (18/5).

“Tapal batas Kabupaten Bener Meriah dengan Aceh Utara ini memang dalam proses, dimana tentu segala sesuatu akan diambil keputusan secara musyawarah, jadi kita doakan bersama, keputusan yang diambil nantinya adil dan bijak sana”,kata Zaini Abdullah.

Diamenambahkan, untuk itu Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara diharapkan sabar dalam menanti keputusan terkaita tapal batas yang dimaksud, “kita harapakan terbaik untuk Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Utara”,harap Gubernur Aceh tersebut.

Sebelumnya Camat Permata Rais ABD, SH menjelaskan, Kampung Rikit Musara dimekarkan pada tahun 2013 yaitu dari Kampung Seni Antara, kemudian difinitipkan pada tahun 2006 berdasarkan perundang-undangan yaitu dengan qanun Kabupaten Bener Meriah.

“Kampung Rikit Musara sudah ada sejak tahun 2003 dan dimekarkan pada tahun 2006. Sah secara hukum bahwa Kampung Rikit Musara adalah salah satu Kampung yang ada di Kabupaten Bener Meriah”,terang Camat Permata.

Selain itu kata Rais, masyarakat Kampung Rikit Musara tidak pernah pindah ke Kabupaten Aceh Utara. Penduduk asli Rikit Musara adalah penduduk aceh bersuku dan berbahasa Gayo.

Terkait isu adanya masyarakat Kampung Rikit Musara yang pindah ke Aceh Utara, Camat Permata tersebut mengatakan, 100 persen isu tersebut tidak benar, “saya bisa buktikan hal tersebut.

Rais juga meminta agar Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah menetapkan tapal batas Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara dikilometer 37 di jalan eks KKA, karena menurutnya pada tahun 1988 itu sudah pernah diresmikian oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan. “Kendati banyak yang berpendapat peresmian tersebut tidak ada berita acaranya, namun acara peresmian tersebut memang ada, dan saksi-saksinya masih banyak, serta matrial terkait peresmian tersebut juga masih ada dan masih bisa digali matrialnya.

Hal lain yang diinginkan masyarakat Kampung Rikit Musara terhadap Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah kata Camat Permata itu, agar masyarakat Kampung Rikit Musara tetap menjadi bagian wilayah dari Kabupaten Bener Meriah.

“Bapak Gubernur Aceh sikap masyarakat Kecamatan Permata terkait tapal batas, masyarakat Rikit Musara tidak ingin relokasi, konsensi, dan konpensasi. Untuk perhaatian bapak gubernur hidup mati masyarakat Rikit Musara tetap berada disini di wilayah Kabupaten Bener Meriah”,demikian Camat Permata Rais ABD, SH.

Acara BKMT di Kecamatan Permata tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM, Bupati Kabupaten Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM, anggota DPRK Bener Meriah, Forkopimda, Forkipimda Kecamatan Permata, ibu-ibu BKMT Kecamatan Permata, tokoh masyarakat. (Humas Setdakab Bener Meriah)