GeRAK Pertanyakan Lagi Kasus Penggelapan Dana Gempa Gayo yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo kembali mempertanyakan kasus dugaan penggelapan dana Gempa Gayo yang diduga turut melibatkan salah seorang oknum Anggota DPRK Aceh Tengah dari Fraksi Demokrat inisial AMR.

GeRAK-Gayo dalam hal ini sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tengah pada tanggal 21 Maret 2016, termasuk melaporkan salah seorang terduga lainnya yang menjadi pelaku penggelapan dana gempa yakni Aan. Aan disebut merupakan salah seorang karyawan hotel milik AMR. Kuat dugaan, Aan, memiliki peran sebagai kaki tangan AMR.

“Semua bukti yang menjerat oknum Anggota Dewan tersebut sudah kita lampirkan pada saat melaporkan kasus ini  ke Polres Aceh Tengah,” kata Badan Pekerja GeRAK-Gayo, Aramiko Aritonang, dalam siaran persnya, Sabtu 25 Juni 2016.

Dalam hal ini, kata Aramiko, GeRAK-Gayo terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Demi tegaknya supremasi hukum di Aceh tengah, hal ini perlu kita dorong kepada aparat Kepolisan untuk secepatnya menuntaskan kasus ini. Karena korban merupakan rakyat miskin yang dengan nyata telah dibodohi dan ditipu oleh oknum dewan tersebut. Sejatinya seorang wakil rakyat ikut  membantu kesulitan mereka yang menjadi korban bencana Gempa Gayo,” tutur Aramiko.

Selain itu, GeRAK-Gayo menyebut telah mencium adanya upaya untuk menggiring perdamaian antara pihak korban dan pelaku penggelapan dana. Bahkan upaya ini, kata Aramiko, dilakukan oleh  pihak Penyidik Polres Aceh Tengah. Hal ini,  dikhawatirkan akan melemahkan kasus tersebut.

“Kita menyayangkan sikap Penyidik Pilres Aceh Tengah yang kita duga ingin membujuk korban untuk melakukan upaya damai dengan oknum Anggota DPRK tersebut. Kalau informasi yang kita terima ini benar, sungguh sangat disayangkan prilaku oknum penyidik Polres Aceh Tengah yang menangani perkara ini,” ujarnya.

“Publik Aceh Tengah hari ini masih menunggu kinerja nyata dari Kapolres Aceh Tengah yang baru saat ini, untuk menuntaskan kasus tersebut. Terlebih lagi dana yang digelapkan ini merupakan dana kemanusiaan yang memberikan konsekwensi hukuman mati bagi siapapun yang menggelapkannya,” kata Aramiko.

GeRAK-Gayo, kata Aramiko, juga mempertanyakan komitmen pihak Polres Aceh Tengah dalam kasus ini. Menurutnya, polisi hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka, sejak kasus itu dilaporkan oleh GeRAK-Gayo.

“GeRAK-Gayo sangat mengkhawatirkan apabila tersangka tidak ditahan akan membuat upaya penegakan hukum menjadi Kabur. Hal ini diperkuat lagi dengan sikap oknum penyidik yang kita duga ingin menggiring kasus ini ke upaya damai,” cetus Aramiko.

“Pelaku yang kita laporkan ini merupakan pejabat publik yang seyogyanyanya mengayomi dan melindungi masyarakat kecil yang sedang membutuhkan uluran tangan akibat musibah Gempa Gayo. Tapi kenyataannya, oknum Anggota Dewan tersebut malah memakan hak rakyat yang menjadi korban Gempa Gayo,” katanya lagi.

GeRAK-Gayo mengharapkan Kapolres baru di jajaran Polres Aceh Tengah saat ini mampu menyelesaikan kasus tersebut untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat.