Geledah Kantor Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Ini penjelasan Kasatreskrim

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi SE MSi didampingi Kanit Tipidkor Bripka Hendri Faisal SH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Takengon | lingePost – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi SE MSi mengatakan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan setempat hari ini adalah untuk mencari kelengkapan dokumen bukti.

“Yang kita cari yaitu dokumen kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM). Alhamdulillah sudah kita temukan,” kata Iptu Deno Wahyudi usai penggeledahan.

Dia menjelaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni terkait proyek pembangunan lanjutan gedung lantai tiga mall pasar Bale Atu Takengon saat ini sudah dalam tingkat sidik dan akan dilakukan penetapan tersangka.

Proyek ini disebut menghabiskan anggaran senilai Rp1.697.800.000,- bersumber dari APBD TA 2018.

Sedangkan terkait kerugian negara kata Deno ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta berdasarkan hasil audit BPKP.

“Sudah ada hasil kerugian negara dari BPKP jumlahnya setengah milyar dan akan kita tetapkan tersangka, ada sekitar tujuh calon tersangka,” sebut Iptu Deno.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah Jumadil Enka dalam hal ini mengatakan kasus ini merupakan kegiatan lama di dinas setempat yakni pada tahun anggaran 2018.

Menurutnya saat itu dia belum menjabat sebagai Kepala dinas setempat.

“Ini kegiatan lama, tapi kita kooperatif tetap membantu proses penyidikan kasus ini,” kata Jumadil.

 

 

Mhd