Gelar Konferensi Pers, Tim Hukum Pasangan Muchsin Hasan – Taufik Sebut Ada Kecurangan Pilkada

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah nomor urut 2, Muchsin Hasan – Taufik, menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Aceh Tengah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Calon Bupati Muchsin Hasan, Selasa 21 Februari 2017.

Dihadapan wartawan, Tim Kuasa Hukum Muchsin Hasan – Taufik yang diketuai oleh, Hasnan Manik SH MH, memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran pelaksanaan Pilkada Aceh Tengah berdasarkan temuan pihaknya yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu untuk upaya memenangkan calon tertentu.

“Bahwa selama proses Pemilu ini berjalan, terutama pada saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi, kami menemukan fakta-fakta atau bukti-bukti, yang pada ujungnya adalah sebuah upaya yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif, untuk mengkondisikan pemenangan kandidat tertentu. Dan bukti itu sangat nyata. Dan nanti bukti-bukti itu kita akan sampaikan kepada Panwaslu untuk dapat ditindaklanjuti,” tutur Hasnan Manik.

Lebih lanjut, Hasnan Manik, menyampaikan bahwa sejumlah indikasi pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihaknya, diantaranya disebutkan adalah terkait dugaan pengkondisian undangan bagi pemilih di tempat-tempat tertentu dan dugaan upaya mobilisasi pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki hak pilih di Aceh Tengah.

“Ada pun temuan kami, beberapa diantaranya akan kami sampaikan disini, terkait dengan C6KWK-undangan bagi pemilih. Yang dimana basis-basis pemilih Pak Muchsin dan Pak Taufik, itu dikondisikan untuk tidak mendapatkan undangan pemilih. Sehingga para pemilih berasumsi tidak mendapatkan hak untuk memilih. Sedangkan di tempat-tempat yang lain, di kecamatan-kecamatan tertentu, justru undangan itu dibagi merata. Jadi ini temuan kita yang menurut kami direncanakan, dikondisikan, oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Hasnan Manik.

“Yang kedua kita menemukan fakta bahwa ada upaya yang nyata memobilisasi massa. Atau pemilih-pemilih dari luar yang tidak memiliki hak memilih di Aceh Tengah. Seperti dari Bener Meriah, dari Gayo Lues, bahkan ada dari Sumatera Utara. Dan itu ketika kita melakukan investigasi terhadap nama-nama yang tertera pada dokumen-dokumen,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Hasnan Manik, juga menyebutkan adanya indikasi kecurangan yang ditemukan pihaknya terkait dengan data pemilih tambahan di dalam C1.

“Yang ketiga, temuan yang kita dapatkan adalah terkait dengan data pemilih tambahan di dalam C1. Ada sejumlah pemilih tambahan tertera di C1KWK, tetapi ketika kita kroscek siapa-siapa saja daftar orang-orang yang masuk dalam katagori pemilih tambahan itu, di dalam form APBKWK ternyata tidak tertera.”

“Sedangkan jumlah pemilih tambahan itu cukup signifikan, kalau dihitung secara menyeluruh. Ini yang kita maksudkan pengkondisian. Nah oleh karena itu temuan ini akan kita laporkan, dan beberapa diantaranya kami tidak sampaikan di forum ini. Nanti biarkan Panwaslu yang akan melakukan investigasi,” ujar Hasnan Manik.

Terakhir, Hasnan Manik, juga menyampaikan adanya indikasi kecurangan dengan upaya melakukan penambahan nilai pada angka C1 untuk tujuan memenangkan calon tertentu.

“Temuan yang paling fenomenal menurut kami diantaranya terkait dengan data angka-angka pada C1, itu berbeda dengan yang dimiliki oleh penyelenggara. Dalam satu tempat kami temukan angka kandidat nomor 5 itu mendapatkan suara 54, di C1 kami, asli, ditandatangani, angka 54. Tetapi ketika kami kroscek di datanya KPU angkanya meningkat 545. Dan ini yang kami katakan bahwa ada upaya pengkondisian. Ya, di TPS mana, di kecamatan mana, saat ini belum dapat kami sampaikan kepada teman-teman,” tutur Hasnan Manik.

Terkait hal ini, Hasnan Manik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti atas indikasi pelanggaran yang disebutkan dan akan langsung menyerahkannya kepada Panwaslih Aceh Tengah, usai menggelar konferensi pers.

“Nah dari semua temuan ini kami menginginkan Panwaslu, ketika bisa membuktikan bahwa temuan ini benar, ditempat-tempat tertentu, di TPS-TPS tertentu, untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang. Supaya proses demokrasi yang ada di Aceh Tengah berjalan secara fair.”

“Keinginan kami yang kedua adalah proses rekapitulasi yang sedang berjalan ini untuk dapat ditunda, sampai temuan-temuan yang kami laporkan ini mendapatkan tindaklanjut, ataupun proses investigasi dari Panwaslu,” ujar Hasnan Manik.

Sementara, Calon Bupati pasangan nomor urut 2, Muchsin Hasan, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun juga akan tetap menempuh jalur hukum untuk dapat membuktikan temuan-temuan atas indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan.

“Bukan berarti kami tidak menerima kekalahan, kalah dan menang dalam sebuah kontestasi Pilkada adalah sesuatu yang lumrah. Awalnya kami percaya, kami yakin, jangankan seribu, dua ribu, tiga ribu suara, yang terpaut dan berpisah dengan kami, tetapi satu suara saja kalau ril kami itu kalah, kami terima.”

“Tetapi dikarenakan memang, kebetulan banyak sekali para warga, para simpatisan, para relawan, dan para pendukung nomor urut 2 yang setiap hari semenjak dari pada pemungutan suara itu menyampaikan berbagai macam indikasi-indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada di Aceh Tengah.”

“Sekali lagi kami sebutkan asas yang pertama sekali adalah asas praduga tak bersalah. Sehingga ini kami himpun semuanya menjadi sebuah dokumen, dimana dalam hal ini kami selaku kandidat pasangan nomor urut 2 bersama dengan kuasa hukum kami, menempuh hak kami, yaitu menempuh jalur hukum terhadap dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Kabupaten Aceh Tengah dan hingga sore hari yang berbahagia ini Alhamdulillah tim advokasi kami telah mengumpulkan berbagai macam bukti-bukti yang akurat,” tutur Muchsin Hasan.