Dukungan Sekretariat dalam Tahapan Pemilu Sangat Dibutuhkan
Takengon – lingepost.com : Kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan umum Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tengah memerlukan dukungan SDM sekretariat yang kuat dan mumpuni agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) merupakan lembaga yang di dalamnya terdapat dua unsur yakni komisioner KIP dan sekretariat KIP yang memiliki fungsi masing-masing.
Komisioner memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sedangkan sekretariat melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut dan dipertanggungjawabkan kembali ke Komisioner KIP melalui rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat kolektif kolegial.
Hal itu disampaikan Drs. Darmansyah, MM Sekretaris KIP Aceh pada acara apel pagi dengan Pegawai Sekretariat KIP Aceh Tengah Kamis, 27/7/2018 di halaman kantor KIP Aceh Tengah.
Lebih lanjut disampaikan Darmansyah karena lembaga KPU yang terdiri atas dua unsur yakni Komisioner KIP yang berasal dari kalangan independen serta unsur sekretariat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), perbedaan latar belakang itu diharapkan tidak menyebabkan terganggunya hubungan kerja secara kelembagaan.
Kesuksesan penyelenggaraan pemilu ditentukan pula oleh mutu sumber daya manusia dan kerja Sekretariat, maka unsur Sekretariat yang ditempatkan sebagai unsur pendukung perlu ditata baik dari sisi personil maupun kelembagaanya.
Dalam waktu dekat, KIP Aceh bekerja sama dengan KPU RI akan mengadakan seleksi Asessment Eselon IV di KIP Aceh hal ini untuk mengisi jabatan yang kosong dilingkungan Sekretariat KIP “ Mungkin kita laksanakan bulan agustus ini” kata Darmansyah
Lebih lanjut disampaikan Darmansyah, Kita berharap diantara staf sekretariat bisa saling melengkapi dalam melakukan pekerjaan sehingga saling mengisi, saling menyesuaikan diri untuk membantu dan memfasilitasi KIP dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilihan umum.
Sementara itu Sekretaris KIP Aceh Tengah M. Sofyan, M. Si mengatakan jumlah ASN yang berkerja di Sekretariat KIP Aceh Tengah sudah sesuai surat Edaran KPU RI.
Berhubung pada KIP Aceh Tengah masih kurang pegawai organik dari Setjend KPU, maka PNS yang bekerja pada KIP Aceh Tengah masih ada pegawai yang diperbantukan dari pemerintah daerah. (Aman Kiswah)