Dugaan Korupsi Cetak Sawah Baru Karang Ampar Resmi Tahan Tersangka

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Kejaksaan Negeri Takengon resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek cetak sawah baru pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah, Selasa 27 Oktober 2015.

Dengan ini pihak Kejaksaan juga resmi menahan para tersangka dan akan menyusun dakwaan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh untuk disidangkan.

"Mungkin pelimpahan ke pengadilan kita lakukan pada Kamis pagi (29 Oktober 2015)," kata Kasi Intel Kejari Takengon, Lilis Suparli SH menjabat Plh Kajari Takengon, dalam konfrensi pers yang digelar, Selasa 27 Oktober 2015.

Kejaksaan hari ini menerbitkan dua berkas perkara yang menetapkan 4 tersangka atas kasus tersebut. Para tersangka yang ditetapkan merupakan ketua dari 4 kelompok tani yang ditunjuk untuk menyelesaikan pekerjaan cetak sawah tersebut.

"Tersangka masing-masing adalah Ketua Kelompok Tani Sari Coklat atas nama Ruta, Ketua Kelompok Tani Harapan atas nama Hasan Basri, Ketua Kelompok Tani Pantan Tengah atas nama Hasbi, dan Ketua Kelompok Tani Pantan Jerik atas nama Bahgia," sebut Lilis Suparli SH didampingi Kasipidum Efrien Saputra SH, Kasipidus Azwardi SH, dan Kasidatun Firmasnyah Siregar.

Kejaksaan, kata Lilis, juga sedang memproses 4 berkas perkara lagi terkait kasus ini. Keempat berkas perkara tersebut menjerat Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Ledaer Pendamping, dan Ketua Tim Teknis pada proyek cetak sawah tersebut.

Dia menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.423.593.250,- (Dua milyar Empat ratus Dua puluh Tiga juta Lima ratus Sembilan puluh Tiga ribu Dua ratus Lima puluh rupiah).

Dijelaskan bahwa dana yang dianggarkan untuk cetak sawah telah dicairkan seluruhnya, tapi pekerjaan dari masing-masing kelompok tani tersebut tidak selesai, bahkan tidak berwujud hingga sekarang.

"Kalau melihat hasil (Audit) BPKP pekerjaannya tidak fiktif, ada pekerjaannya, cuma sampai sekarang memang tidak selesai, tidak bisa dimanfaatkan," ujar Lilis Suparli.

"Ada 7 kali pencairan (Dana cetak sawah) sejak tahun 2011 dan 2012. Uang sudah habis tapi pekerjaan tidak selesai," jelasnya.

Kegiatan cetak sawah merupakan bantuan sosial Kementerian Pertanian RI yang diterima oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah dengan total dana sebesar Rp 7.131.500.000,- (Tujuh milyar Seratus Tiga puluh Satu juta Lima ratus ribu rupiah).

Proyek ini dimulai pada tahun 2011 yang pelaksanaanya ditetapkan pada tiga titik lokasi di kawasan Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.