Dugaan korupsi aparatur desa di Aceh Tengah jalani sidang kedua pemeriksaan saksi

Pelaksanaan sidang kedua di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan menghadirkan lima orang saksi, Kamis (10/3/2022).

Takengon | lingePost - Kasus dugaan korupsi dana ganti rugi aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, telah menjalani sidang kedua pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin SH mengatakan pihaknya telah menghadirkan lima saksi dalam persidangan kedua tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Kamis (10/3).

"Kita hadirkan lima saksi, sidang perkara penyalahgunaan uang ganti rugi aset Kampung Pendere Saril tahun 2020," kata Zainul Arifin, Jumat (11/3/2022).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni H (58) selaku kepala desa, K (50) selaku sekretaris desa, dan B (54) bendahra desa, menjalani sidang kedua tersebut secara daring dari Rutan Kelas II B Takengon.

Zainul Arifin menjelaskan ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan terhadap dana ganti rugi pembebasan aset desa sebesar Rp809 juta lebih.

Aset desa berupa sejumlah bidang tanah dilakukan pembebasan pada tahun 2020 untuk keperluan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan.

Pelaksana proyek strategis nasional tersebut yakni PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Pembangkit Sumatera memberikan ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp809.776.000,- kepada pihak desa.

Namun dana tersebut kemudian diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga aparatur desa yang kini menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sidang lanjutan akan digelar minggu depan pada 17 Maret 2022. Nanti akan dihadirkan lima orang saksi lagi untuk agenda pembuktian," tutur Zainul Arifin.

 

 

Ant