Dua Rancangan Qanun Aceh Tengah Disahkan, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PDI Perjuangan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin SAg MPd

Takengon | lingePost - DPRK Aceh Tengah hari ini resmi menyetujui dua rancangan qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang perubahan retribusi daerah dan pembentukan susunan perangkat kabupaten dalam Rapat Paripurna di DPRK setempat, Selasa 7 Januari 2020.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin mengatakan perubahan qanun tentang retribusi daerah tersebut merupakan kelanjutan dari usulan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak eksekutif.

Karena itu dia berharap dengan disahkannya rancangan qanun tersebut kedepannya akan berdampak pada peningkatan PAD Aceh Tengah.

"Kita berharap ke eksekutif dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi melalui perubahan qanun retribusi ini dapat kiranya, pertama bagaimana menggali sumber-sumber PAD dan menghindari kebocoran-kebocoran," kata Samsuddin di ruang kerjanya.

"Kemudian harapan kami selaku Ketua Fraksi bahwa daerah ini kedepannya akan meningkat dalam PAD-nya, karena tujuan dari perubahan qanun ini tentu ke arah bagaimana peningkatan PAD," ujarnya lagi.

Kemudian terkait pengesahan terhadap rancangan qanun tentang pembentukan susunan perangkat kabupaten, diantaranya dengan terbentuknya Dinas Dayah dan Dinas Koperasi di daerah itu, Samsuddin juga berharap agar hal itu dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi Aceh Tengah kedepan.

"Pertama, berdirinya Dinas Dayah, ini daerah menyahuti undangan oleh Bapak Presiden Jokowi yaitu qanun atau undang-undang tentang pasantren. Maka untuk itu, harapan kami kepada eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, tentu meletakkan orang, siapapun yang menjadi hak prerogatif beliau yang profesional, yang benar-benar dapat meningkatkan taraf dayah, baik dari segi insfrastruktur dan kesejahteraan para guru dan santri. Karena ini selaras dengan program pemerintah pusat," sebut Samsuddin.

Selanjutnya dalam hal terbentuknya Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Tengah, Samsuddin juga berharap agar Bupati dapat menempatkan orang-orang profesional yang sesuai di bidangnya, agar dinas tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

"Selama ini Aceh Tengah menjadi kendala dalam bantuan koperasi dari kementerian karena tidak adanya dinas, hanya kepala bidang. Maka harapan kita siapapun nantinya, ini akan berlaku profesional," tutur Samsuddin.

"Kita berharap dengan terbentuknya Dinas Koperasi ini maka seluruh koperasi yang ada di Aceh Tengah yang telah terbentuk, yang selama ini memang bukan bahasanya terbengkalai tapi jarang mendapat perhatian dari pemerintah daerah, maka kedepan bisa bangkit," ujarnya lagi.

Samsuddin berharap Dinas Koperasi Aceh Tengah kedepannya mendata kembali koperasi-koperasi yang ada di daerah itu.

Selain itu Dinas tersebut juga diharapkan dapat memberikan pembinaan agar keberadaan setiap koperasi di daerah itu bisa terus berkembang lebih baik lagi kedepannya.

"Kemudian bagaimana bantuan-bantuan pusat itu dapat dijemput ke pusat, untuk kesejahteraan koperasi dan bantuan untuk koperasi. Karena sesuai juga dengan apa yang diinginkan oleh Presiden kita Bapak Jokowi bahwa melalui koperasi ini akan adanya pembinaan UMKM, adanya pembinaan dari kewirausahaan. Maka ini salah satu akan mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Aceh Tengah," kata Samsuddin.

Karena itu Samsuddin sekali lagi menyampaikan harapannya agar dinas-dinas baru tersebut dapat digerakkan oleh orang-orang profesional di bidangnya.

"Agar benar-benar bekerja, kita berharap juga kepala dinas yang menjabat hendaklah lebih inovatif dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat untuk kemajuan Aceh Tengah kedepan," ujarnya.

Samsuddin menambahkan bahwa masih ada satu pengajuan eksekutif yang masih ditunda pembahasannya oleh Badan Legeslasi DPRK setempat, yakni tentang pembentukkan Majelis Pendidikan Daerah.

"Ini tentu menjadi agenda kedepan dan harapan kita memang kami selaku Ketua Fraksi dan juga Anggota Badan Legeslasi bahwa ini nantinya akan kita bahas bagaimana rekrutmen terhadap keanggotaan terhadap MPD ini".

"Bagaimana tata laksana dan tata perekrutan anggota dari keanggotaan MPD ini agar lebih terbuka dan agar nanti yang direkrut itu adalah orang-orang yang profesional di bidangnya," kata Samsuddin.

 

 

 

Hfz