Dua Pemuda di Bener Meriah Diringkus, Polisi Sita 7,12 Gram Sabu

Redelong | lingePost - Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus dua pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan kedua pelaku adalah JT (25) dan RA (21) warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

"Keduanya ditangkap di seputaran Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa malam (29/3/) sekira pukul 23.00 WIB," kata Iptu Sianturi, Rabu (30/3/2022).

Dari keduanya kata Sianturi polisi turut mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7,12 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam enam paket kecil plastik transparan.

Menurutnya penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres setempat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat TKP sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tutur Sianturi.

 

Ant