DPRK Setujui Dua Rancangan Qanun, Akan ada Tiga Dinas Baru

Takengon | lingePost - Dua rancangan qanun Kabupaten Aceh Tengah disetujui dalam rapat paripurna DPRK setempat di Takengon, Selasa.

Dua raqan tersebut adalah tentang perubahan retribusi daerah dan pembentukan susunan perangkat Aceh Tengah. Diantaranya pembentukan tiga dinas baru, yakni Dinas Dayah, Dinas Perkebunan, dan Dinas Koperasi.

Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega menyampaikan pembahasan tentang kedua raqan tersebut telah selesai dilakukan dan telah ditetapkan dalam sebuah keputusan lembaga DPRK setempat.

"Dengan telah ditetapkannya raqan ini tentunya telah dapat kita gunakan sebagai payung hukum," kata Arwin Mega menutup sidang paripurna.

Arwin Mega mengatakan dengan penetapan tersebut diharapkan nantinya akan dapat lebih memaksimalkan program kerja daerah untuk kemajuan Aceh Tengah ke depan.

"Kita berharap pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru nantinya benar-benar dapat menjawab persoalan yang terjadi selama ini dan diharapkan kedepan tidak hanya kaya struktur tapi miskin fungsi," tutur Arwin Mega.

Sementara dalam pidato Bupati Aceh Tengah yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Karimansyah menyampaikan raqan tentang pembentukan dan susunan perangkat kabupaten tersebut merupakan perubahan dari Qanun Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016.

Karimansyah berharap kepada jajarannya agar penetapan rancangan qanun tersebut dapat segera ditindaklajuti untuk menjadi Qanun Aceh Tengah ke depannya.

"Pada segenap kepala SKPK agar mencermati dengan baik berbagai masukan dan informasi selama pembahasan berlangsung sebagai landasan untuk bekerja lebih baik di masa yang akan datang," kata Karimansyah.

Selain pengajuan pembentukan tiga dinas baru, yakni Dinas Dayah, Dinas Peekebunan, dan Dinas Koperasi sebagai perangkat kabupaten, eksekutif dalam hal ini juga mengajukan pembentukan Majelis Pendidikan Daerah, namun pembahasannya disebut masih ditunda oleh Badan Legeslasi DPRK setempat.

 

 

MH