DPRK Bener Meriah Gelar Sidang Penetapan Panwaslih

Laporan : Kurnia Muhadi

REDELONG - lingepost.com : DPRK Bener Meriah menggelar Sidang Paripurna Khusus penetapan anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Jum'at (11/3).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRK setempat, Guntarayadi, untuk menetapkan Lima anggota Panwaslih, masing-masing adalah Khairul Akhyar, Basuki, Yusrin, Hasanah, dan Ridwan.

Dalam sambutannya pada acara penutupan, Guntarayadi, menyampaikan 5 anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terpilih dinilai cakap, teruji, profesional, dan proporsional.

"DPRK telah memilih nama-nama tersebut yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya. Dan kelima nama tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Bawaslu Provinsi Aceh dan RI guna dikeluarkannya SK," kata Guntarayadi.

Dia menjelaskan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Namun khusus untuk Provinsi Aceh, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan pengawas Pilkada di Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ujarnya.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Sekda Ismarissiska, Forkopimda, dan jajaran SKPK Bener Meriah.