DPRK Aceh Tengah Tampung 6 Poin Tuntutan Mahasiswa dalam Demo Tolak RUU

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin dan sejumlah anggota dewan menemui massa mahasiswa yang berunjukrasa di halaman gedung dewan setempat, Senin (30/9/2019) ANTARA/Kurnia Muhadi

Takengon | lingePost - DPRK Aceh Tengah menerima seluruh tuntutan mahasiswa dalam aksi demo tolak RUU yang berlangsung di halaman gedung dewan tersebut, Senin 30 September 2019.

Ratusan yang datang membawa 6 poin tuntutan dan mendesak dewan mengakomodir seluruhnya untuk disampaikan ke Jakarta.

Selain terkait RUU, dalam salah satu poin tuntutannya mahasiswa juga menyinggung tentang masalah kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di Indonesia saat ini.

Karena itu, mahasiswa juga meminta pemerintah pusat untuk mencegah dan menghentikannya.

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah, Samsuddin, saat menemui mahasiswa langsung menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi seluruh tuntutan, serta akan menandatangani surat atas nama DPRK setempat, perihal tindak lanjut aspirasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Aceh Tengah yang berisi 6 poin tuntutan tersebut.

"Apa yang menjadi tuntutan adik-adiku sekalian perihal penandatanganan bahwa DPRK akan menyurati lembaga DPR-RI yang terhormat untuk menolak RKUHP yang tidak berpihak kepada rakyat, karena itu adik-adikku sekalian kami akan menandatangani atas nama DPRK Aceh Tengah, hari ini kita saksikan," tutur Samsuddin.

Sebelum menandatangani surat tersebut, Samsuddin, juga sempat mengajak para mahasiswa berdoa untuk dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meninggal dunia dalam aksi unjukrasa yang sama dalam menolak RUU.

Sementara, adapun 6 poin tuntutan mahasiswa yang kemudian dituangkan dalam sebuah surat atas nama DPRK Aceh Tengah dan ditandatangani oleh Samsuddin selaku Ketua Sementara adalah meminta Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan Undang-Undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mendesak pemerintah pusat agar mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kemudian mendesak DPR-RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, membatalkan RUU Permasyarakatan, merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada rakyat, dan membatalkan RUU Minerba.

"Dengan aksi unjukrasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 30 September 2019, untuk itu kami meminta agar dapat ditindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa," seru perwakilan mahasiswa dalam orasinya.

Aksi demo para mahasiswa ini berlangsung tertib dan aman. Massa mahasiswa dengan jumlah ratusan orang datang dari berbagai kampus dan sekolah tinggi yang ada di Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Setelah tuntutannya dipenuhi, massa akhirnya membubarkan diri tanpa ada kegaduhan dan kerusuhan yang tidak diinginkan.

 

 

 

Pewarta : Kurnia Muhadi
ANTARA