DPRK Aceh Tengah resmi Mengesahkan 4 Fraksi

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin

Takengon | lingePost - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah hari ini, Sabtu, resmi mengesahkan Empat fraksi.

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah, Samsuddin, kepada wartawan usai sidang menyampaikan keempat fraksi yang telah disahkan tersebut masing-masing adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gabungan Genap Mupakat.

"Jadi DPRK Aceh Tengah hari ini melakukan pengesahan terhadap keberadaan fraksi. Itu sesuai dengan tugas dari pimpinan sementara bahwa satu bulan setelah pelantikan itu diharuskan untuk mengesahkan keberadaan fraksi di DPRK Aceh Tengah," tutur Samsuddin.

Samsuddin menjelaskan dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan tergabung dengan Partai Hanura dengan jumlah keanggotaan 6 kursi di DPRK setempat.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan keanggotaan juga sebanyak 6 kursi di lembaga dewan tersebut.

"Kemudian Fraksi Golkar tergabung di dalamnya PPP dan Demokrat. Kemudian Fraksi Gabungan Keramat Mupakat yang tergabung di dalamnya Nasdem, PKB, PAN, Berkarya, dan PA," sebut Samsuddin.

Dia berharap dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut maka lembaga DPRK Aceh Tengah kedepannya diharapkan dapat mulai bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Bekerja maksimal untuk mengawal kinerja dari lembaga DPRK, kemudian menjaga stabilitas lembaga, sekaligus mungkin dalam penggunaan hak pengawasan terhadap kinerja eksekutif dalam hal ini Bupati dan jajarannya. Dan kiranya juga dapat bersinergi dengan eksekutif dalam membangun daerah," ujar Samsuddin.

Setelah fraksi-fraksi tersebut disahkan, kata Samsuddin, maka agenda selanjutnya DPRK Aceh Tengah adalah melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020.

Menurut Samsuddin pembahasan KUA dan PPAS tersebut perlu untuk disegerakan, karena seharusnya sudah dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2019.

"Ini juga menyangkut aturan Permendagri tentang pembahasan dan pengesahan APBK atau APBD yang seyogyanya telah dibahas di minggu kedua Agustus. Nah ini kan udah molor. Ketakutan kita terhadap konsekuensi dari keterlambatan itu, maka DPRK Aceh Tengah menyepakati dalam Badan Musyawarah Bersama kemarin, hari Senin itu adalah pembahasan KUA dan PPAS," ujarnya.

Samsuddin menambahkan bahwa sebagai pimpinan sementara dewan, ia dibolehkan untuk memimpin rapat pembahasan KUA dan PPAS.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Permendagri yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat-rapat, termasuk di dalamnya rapat pembahasan APBK.

"Karena dibolehkan ternyata. Di Permendagri bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat-rapat, dijelaskan di pasal selanjutnya bahwa memimpin rapat dimaksud, termasuk juga, itu dalam rangka Rapat Pembahasan APBK atau APBD, makanya ini kita lakukan. Ini sudah disepakti di Badan Musyawarah Bersama oleh anggota DPRK," tutur Samsuddin.

Lanjutnya, jika pembahasan KUA dan PPAS tuntas dilaksanakan, maka lembaga tersebut akan melanjutkan ke agenda penting lainnya, yakni pembahasan Tata Tertib (Tatib) Dewan.

"Tatib sudah dijadwalkan tanggal 30 (September 2019). Drafnya sudah dibagikan ke seluruh anggota. Ketika Tatib telah disahkan, kemudian alat kelengkapan telah diisi, maka pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan pimpinan definitif," ucap Samsuddin.

 

 

Pewarta : Kurnia Muhadi
ANTARA