DPRK Aceh Tengah Mengesahkan KUA PPAS APBK 2020

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin menandatangani pengesahan KUA PPAS APBK Aceh Tengah tahun 2020

Takengon | lingePost - DPRK Aceh Tengah resmi mengesahkan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun 2020 dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Sabtu 29 September 2019.

Sidang pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legeslatif untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Tengah tahun 2020 dengan perkiraan pendapatan daerah pada tahun tersebut sebesar 1.082.393.123.323,- (Satu triliun delapan puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah, Samsuddin, kepada wartawan menyampaikan secara keseluruhan sidang berjalan lancar hingga akhirnya dapat dicapai kesepakatan bersama untuk pengesahan KUA PPAS tersebut tanpa ada tolak tarik antar pihak.

"Kita sahkan normatif. Tidak terjadi tolak tarik, tidak terjadi voting. Artinya ketika kami sebagai pimpinan sementara meminta persetujuan tentang pengesahan KUA dan PPAS ini, ya rekan-rekan Anggota DPR menyepakati itu," tutur Samsuddin.

"Tentu dengan catatan semua saran dan koreksi, masukan dari semua kawan-kawan Anggota DPRK, itu harus menjadi bagian dan harus ada tindaklanjut dari pihak eksekutif, dalam hal ini tentu ketua tim anggaran daerah yaitu Sekda Aceh Tengah," sebutnya.

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah usai pengesahan KUA PPAS, Sabtu. ANTARA/Kurnia Muhadi
Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah usai pengesahan KUA PPAS, Sabtu. ANTARA/Kurnia Muhadi

Namun Samsuddin mengaku sidang pembahasan KUA PPAS ini juga sangat alot dengan adanya berbagai pendapat dan masukan, serta koreksi selama sidang berlangsung.

Hal itu bahkan membuat jadwal sidang molor dari yang diagendakan hanya berlangsung selama Empat hari, yakni 23-26 September 2019, akhirnya harus selesai pada Sabtu 28 September 2019.

"Pembahasan alot karena banyaknya saran dan pendapat serta koreksi dari kawan-kawan Anggota DPRK Aceh Tengah terhadap KUA dan PPAS yang diajukan oleh eksekutif. Tentu masukan dan saran itu, baik koreksi, itu sifatnya konstruktif dalam rangka membangun daerah kedepan," ujar Samsuddin.

"Ini merupakan wujud dari kinerja DPRK Aceh Tengah, karena meskipun pembahasan KUA PPAS ini agak molor karena terjadi transisi terhadap keanggotaan DPRK Aceh Tengah, namun ini tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan," ucapnya.

Sidang pembahasan KUA PPAS di DPRK Aceh Tengah
Sidang pembahasan KUA PPAS di DPRK Aceh Tengah

Samsuddin menambahkan dengan telah disahkan KUA PPAS tersebut pihaknya berharap agar eksekutif segera mengajukan R-APBK tahun anggaran 2020.

Hal itu, kata dia, agar pembahasannya juga tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Mendagri dalam tahapan pembahasan R-APBK serta Qanun APBK Aceh Tengah tahun 2020.

"Kita juga menginginkan ketika nanti R-APBK dan Qanun APBK kita sahkan, harapannya pihak eksekutif dalam hal ini bupati dan jajaran sebagai kuasa pengguna anggaran untuk secepatnya menggunakan anggaran ini dan melakukan realisasi terhadap anggaran ini," tutur Samsuddin.

Wakil Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan menandatangani pengesahan KUA PPAS
Wakil Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan menandatangani pengesahan KUA PPAS

Samsuddin juga berharap realisasi serapan anggaran pembangunan Kabupaten Aceh Tengah di tahun 2020 setidaknya sudah mencapai angka 40 persen memasuki Mei 2020.

"Di bulan Mei atau Juni itu sudah ada serapan anggaran mencapai angka 30 sampai 40 persen, dari apa yang telah kita sahkan nantinya. Itu harapan kita, dan mudah-mudahan struktur APBK ini dapat bermanfaat untuk rakyat di Kabupaten Aceh Tengah dan tentu memicu pembangunan Kabupaten Aceh Tengah untuk lebih dipercepat dan lebih baik di masa yang akan datang," ujar Samsuddin.

 

 

 

Kurnia Muhadi
ANTARA