DPRK Aceh Tengah gelar sidang paripurna pelantikan pimpinan defenitif

Takengon | lingePost - DPRK Aceh Tengah hari ini menggelar sidang paripurna pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan para pimpinan defenitif periode 2019-2024.

Masing-masing yang dilantik adalah Arwin Mega (Ketua) dari PDI Perjuangan, Edi Kurniawan (Wakil Ketua I) dari Gerindra, dan Ansari LT (Wakil Ketua II) dari Golkar.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.11/1019/2019 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRK setempat terhitung mulai berlaku sejak hari pelantikan.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin.

Samsuddin mengawali jalannya sidang dengan menyampaikan sambutannya selaku Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah yang selama dua bulan terakhir telah melaksanakan sejumlah tugas-tugas pokok lembaga dewan tersebut hingga pelantikan pimpinan defenitif.

"Dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota," tutur Samsuddin.

Samsuddin menyampaikan beberapa tugas pokok yang telah dilaksanakan selaku Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah diantaranya seperti pembahasan KUA dan PPAS APBK Aceh Tengah tahun 2020 dan pembentukan fraksi-fraksi DPRK Aceh Tengah.

"Pembentukan alat kelengkapan dewan dan proses penetapan pimpinan defenitif DPRK Aceh Tengah sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing partai," sebut Samsuddin.

"Dan Alhamdulillah dengan niat yang tulus dari seluruh anggota dewan, peresmian pengambilan sumpah dapat dilaksanakan pada hari ini," ujarnya lagi.

Dengan peresmian ketiga pimpinan DPRK Aceh Tengah ini, Samsuddin berharap kedepannya lembaga dewan tersebut dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih optimal.

"Harapan kami kedepan lembaga DPRK lebih berjalan efektif dan efesien. Lebih aspiratif dalam menampung aspirasi rakyat dan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah," tutur Samsuddin.

"Dalam kesempatan ini kami juga ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas keterbatasan dan kekhilafan selama kami mengemban tugas selaku Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah," ucapnya lagi.

Sementara, pengambilan sumpah jabatan para pimpinan lembaga dewan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra Putra.

Usai pengambilan sumpah jabatan prosesi pelantikan kemudian ditandai dengan serah terima jabatan dari Ketua Sementara Samsuddin kepada Ketua DPRK defenitif Arwin Mega secara simbolik melalui penyerahan palu sidang.

Turut hadir Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Wakil Bupati Firdaus serta unsur pejabat daerah setempat dan segenap tamu undangan lainnya.

 

 

 

 

Hafiz M