DPRK Aceh Tengah Gelar Sidang Paripurna Istimewa Penetapan Komisioner KIP 2024-2029

Pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa Penetapan Calon Anggota KIP Aceh Tengah Periode 2024-2029 di DPRK setempat, Selasa (27/2/2024).

Takengon | lingePost - DPRK Aceh Tengah resmi menetapkan lima nama calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah bersama lima nama cadangan terpilih dalam Sidang Paripurna Istimewa di DPRK setempat, Selasa (27/2/2024).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega bersama unsur pimpinan dewan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRK setempat.

Keputusan DPRK Aceh Tengah tentang penetapan Komisioner KIP terpilih langsung dibacakan oleh Sekretaris Dewan setempat Windi Darsa.

Adapun lima nama komisioner terpilih masing-masing adalah Pajrin, Maharadi, Wen Yusri Rahman, Marzuki, dan Sabirin Syah.

Sedangkan lima nama cadangan terpilih adalah Almer Agung Islami, Jurnalisa, Sunardi, Gunedi Saufa Asri, dan Mukhlis.

"Pada hari ini akan ditetapkan menjadi surat keputusan dan selanjutnya akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum," kata Windi Darsa.

 

Mhd