DPMK Pertegas Aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Takengon | lingePost - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah mengelar acara dengar pendapat bersama Reje-reje di Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah pada Sabtu 2 Mei 2020 bertempat di Aula Kantor Camat Kebayakan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut di damping oleh Camat Kebayakan, Nashrin S.Sos, Tim Ahli (TA) dari unsur pendamping desa diantaranya Gajali Linga dan TKSK Dinas Sosial untuk wilayah kerja Kecamatan Kebayakan, Agustian.
Pertemuan ini membahas mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung di Kabupaten Aceh Tengah.
Masih adanya simpang siur masalah BLT ini di kalangan Pemerintah Desa menjadi topik pertemuan tersebut.
Kepala Dinas DPMK Aceh Tengah, Drs Latif Rusdi, MM yang pada kesempatan itu memimpin rapat, menyampaikan kepada peserta yang hadir agar mengungkapkan persoalan-persoalan yang belum jelas dalam mekanisme dan penetapan serta teknis penyaluran BLT DD ini.
Latif Rusdi menyampaikan, saat ini Kabuapten Aceh Tengah dan Pemerintahan Desa dalam hal BLT DD mengacu pada peraturan yang terbaru yakni: Surat Kemendes PDTT, Nomor 12/PRI.00/IV/2020, prihal Penegasan BLT Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2020. Isi dari surat tersebut menegaskan bahwa peraturan tentang BLT mengacu pada Surat Kemendes PDTT Nomor 10/PRI.00/IV/2020, prihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2020.
Di dalam Surat Kemendes Nomor 10 tanggal 21 April 2020 tersebut, disebutkan kriteria penerima BLT DD yakni: 1. Kehilangan Mata Pencaharian atau tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama 3 (tiga) bulan kedepan. 2. Tidak terdata atau Berhak tapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS). 3. Sakit kronis atau Anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun.
Ditegaskan bahwa BLT DD yang akan dilaksanakan di daerah Aceh Tengah telah diberi kelonggaran dan tidak lagi mengacu pada Surat Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, tanggal 14 April 2020, prihal Pemberitahuan, yang lampiran dalam surat tersebut menjelaskan tentang kriteria 14 calon penerima BLT DD.
Bila kita terapkan kriteria 14 tersebut di daerah kita, jelas Latif Rusdi, maka tidak ada satu orang pun yang menerima BLT DD ini, karena telah diakomodir oleh Dinas Sosial dalam program PKH dan BPNT.
Panduan BLT DD untuk Pemerintahan Kampung di dalam Kabupaten Aceh Tengah juga tertuang dalam peraturan daerah yang baru diterbitkan berupa Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2020 Tenteng Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2020. Tanggal 20 April 2020. Dalam Perbub tersebut di jelaskan kriteria penerima BLT DD adalah 1. Kehilangan mata pencaharian 2. Belum terdata (exclusion error) 3.Mempunyai anggota keluar yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.
Dalam kriteria penerima BLT DD Tahun 2020 ini ditegaskan bahwa penerima Program Keluarga Sejahtera (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak dapat dimasukan sebagai penerima BLT DD karena sudah di tangani oleh Kementerian Sosial. Intinya BLT DD ini diharapkan tidak tumpang tindih antara BLT DD yang dikelola oleh Pemerintah Desa dengan program bantuan yang selama ini disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.
BLT DD ini juga ditegaskan tidak dapat disalurkan pada masyarakat yang telah memiliki Kartu Prakerja (KP). Dijelaskannya, untuk data KP di Aceh Tengah tidak ada pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Aceh Tengah. Sebab KP ini aksesnya secara online ke Kementerian Pusat dan program ini tergolong baru sehingga dinas terkait di daerah belum memiliki data tersebut.
Pemerintah Desa dalam mekanisme BLT DD ini harus benar-benar mempersiapkan sejak awal terkait dengan kelengkapan Administrasi sebagai bentuk pertanggung jawaban berupa, Surat Tugas Tim Relawan Lawan COVID-19 Kampung yang ditugaskan oleh Reje untuk melakukan pendataan terhadap calon penerima BLT DD di Kampung. Data calon penerima BLT, Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (Musdes) antara Rayat Genap Mufakat (RGM) dan Pemerintah Kampung terkait finalisasi nama-nama penerima BLT DD di kampung, Surat Keputusan Reje terkait hasil Musdes serta Dokumen APBKampung Perubahan Tahun 2020 yang segera setelah Musdes dilaksanakan.
Disarankan juga, setelah hasil finalisasi nama-nama penerima BLT DD itu di sahkan dalam Musdes, Pemerintah Kampung juga memberi kesempatan untuk uji publik. Nama-nama tersebut di tempelkan di tempat umum selama lima hari untuk diketahui oleh masyarakat dan bila ada sanggahan, maka masyarakat dapat menyampaikannya kepada Pemerintah Kampung sebelum data tersebut diserahkan kepada Bupati Aceh Tengah dalam hal ini Camat.
Penyerahan BLT Efektif Bulan Juni 2020
Selanjutnya, Tim Ahli (TA) Pendamping Desa, DPMK Aceh Tengah, Gajali Lingga, pada kesempatan itu menyampaikan upaya untuk mempercepat penyaluran BLT DD untuk tahap pertama dapat dilakukan pada minggu kedua atau minggu ketiga di bulan Mei ini. Hal ini dijelaskannya, sebagai langkah awal Kabupaten Aceh Tengah untuk penyaluran BLT DD. Bagi Kampung yang saat ini memiliki Dana Desa tahap I yang belum direalisasikan di lapangan dengan catatan masih tersimpan di rekening Kampung, dapat dialokasikan untuk BLT DD tahap pertama.
Sebenarnya, perkiraan DPMK untuk Kampung di Aceh Tengah alokasi BLT DD disalurkan pada bulan 6 (enam). Ini melihat dari penyerapan Dana Desa yang ada di masing-masing Kampung saat ini. Rata rata masih penyerapan tahap I DD. Medki demikian tidak tertutup kemungkinan bagi Kampung yang belum merealisasikan dana tahap satu tersebut untuk kegiatan dapat di alihkan untuk BLT DD ini.
Kesempatan ini dilakukan sebagai momen awal bahwa Aceh Tengah merespon atas intruksi Pemerintah Pusat agar BLT disalurkan mulai April. Namun kalau tidak bisa pada bulan April, maka bulan Mei ini beberapa Kampung dapat kita diupayakan untuk penyaluran tahap pertama. Bagi Kampung yang belum dapat menyalurkan BLT pada bulan Mei, maka BLT itu wajib di mulai pada bulan Juni, jelas Gajali Lingga.
Camat Kebayakan, Nasrin S.Sos, dalam kesempatan akhir pertemuan tersebut, menginggatkan kepada Reje Kampung dalam wilayah Kecamatan Kebayakan agar tidak menerapkan proses bagi rata dalam BLT DD di wilayahnya. Hal ini tidak dibenarkan dalam peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk petunjuk BLT DD ini. Harus memenuhi kriteria sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Desa dan Juga Peraturan Bupati, jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini kewenagan untuk bagi-bagi sembako yang kita ketahui hanya pada tingkat Presiden hingga Bupati. Sementara Kepala Desa belum ada kewenagan yang diberikan hanaya pada tingkat BLT DD ini saja.
Terkait metode penyaluran BLT DD dilapangan, Ketua Forum Reje Kecamatan Kebayakan, Idrus Saputra, mengatakan, hal itu telah disepakati dalam pertemuan tersebut bahwa kewenangan diserahkan pada Kampung dalam Musdes masing-masing. Dapat disalurkan melalui rekening atau giro pos, bayar tunai di tempat dan juga dimungkinkan untuk diantar oleh Tim Relawan yang ditunjuk ke rumah penerima BLT DD masing-masing. Reje Kampung Paya Tumpi Baru ini melanjutkan, Dalam hal BLT DD di bayar tunai pada penerima, Relawan Kampung diharapkan mengacu pada protocol kesehatan yang telah diatur yakni menerapkan Pysical Distancing dan warga disarankan menggunakan Masker saat proises serah terima BLT tersebut.
Rel