DKPP gelar Sidang Kode Etik Terhadap Mantan Ketua KIP Bener Meriah

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Kode Etik di Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu 2 November 2016, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pemukulan yang melibatkan Mantan Ketua KIP Bener Meriah, Iwan Kurnia, sebagai tersangka dan Anggota Komisioner KIP setempat, Anwar Hidayat, sebagai korban pemukulan.

Sidang digelar atas laporan, Anwar Hidayat, untuk mendengarkan penyampaian keterangan dari pihak-pihak terkait dalam internal KIP Bener Meriah, terkait kasus dugaan pemukulan yang menimpanya itu.

DKPP memilih menggelar sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon dengan alasan bahwa pihak teradu (Iwan Kurnia) sudah berstatus sebagai tahanan.

Rutan tersebut adalah tempat, Iwan Kurnia, dititipkan dalam statusnya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah.

Sidang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP, Edang Wihdatiningtyas, dibantu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Bawaslu Aceh, KIP Aceh, dan unsur masyarakat.

Usai sidang, Endang Wihdatiningtyas, kepada wartawan mengatakan bahwa setelah mendengarkan penyampaian keterangan dari masing-masing pihak dalam sidang tersebut, nantinya DKPP akan memutuskan perkara dalam gelar Pleno DKPP.

"Nanti masing-masing TPD membuat resume, apakah betul si teradu ini ada (Melakukan) pelanggaran etika. Dan apa sanksi yang mereka rekomendasikan," tutur Endang.

"Nah nanti ini saya yang mempresentasikan di Pleno (DKPP). Jadi tetap, walaupun yang memeriksa itu adalah TPD, tapi putusan tetap diambil di dalam Pleno DKPP," ujarnya.

Edang menjelaskan bahwa sanski yang bisa diberikan kepada pihak teradu (Iwan Kurnia) jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah berupa peringatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap, dari jabatannya sebagai Komisioner KIP Bener Meriah.

"Tapi pemeriksaan etika ini berbeda dengan pemeriksaan lainnya, karena terkait dengan penyelenggara. Bisa jadi juga yang pihak terkait (Pelapor) itu mendapat nasehat (Teguran) berdasarkan pertimbangan. Karena kan ini kejadiannya satu rumah ya, kan bisa jadi oh tenyata pihak terkait (Pelapor) punya kontribusi (Memicu konflik) misalnya ya, ada potensi juga melakukan pelanggaran, itu bisa kita beri peringatan juga," tutur Endang.

Kasus pemukulan yang dilakukan oleh, Iwan Kurnia, terhadap anggota Komsioner KIP Bener Meriah, Anwar Hidayat, terjadi di Kantor KIP setempat, pada 7 September 2016.

Saat itu, Iwan Kurnia, masih menjabat selaku Ketua KIP Bener Meriah.

Iwan Kurnia yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, pada 17 Oktober 2016.

Buntutnya, Iwan Kurnia, juga  diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua KIP Bener Meriah sejak diterbitkan keputusan KPU RI tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua KIP Bener Meriah No 129/KPTS/KPU/Tahun 2016 tertanggal 21 Oktober 2016.

Keputusan tersebut juga sekaligus menunjuk, Mukhtaruddin, sebagai Ketua KIP Bener Meriah yang baru (Defenitif).

Namun, walau sudah tidak lagi menjabat selaku Ketua KIP Bener Meriah, Iwan Kurnia, masih tetap berstatus sebagai Komisioner KIP setempat.

Sidang kode etik yang digelar oleh DKPP akan kembali memutuskan nasib, Iwan Kurnia, di tubuh KIP Bener Meriah.

Apakah nantinya DKPP akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, terhadap Iwan Kurnia, dari jabatannya selaku anggota Komisioner KIP Bener Meriah.