Dipenjara, Iskandar Robi mengaku Ikhlas : Saya Bela Duafa, Saya bukan Kriminal

"Saya bela hak duafa, karena itu saya ditahan, ya saya ikhlas, saya tidak menyesal, saya bukan kriminal," kata Iskandar.

Takengon (lingePost) - Aktivis Gayo, Iskandar Robi, mengaku ikhlas menjalani masa penahanan selama tiga bulan kurungan penjara setelah dirinya harus terjerat UU ITE tentang ujaran kebencian karena membela hak kaum duafa.

Menurut Iskandar, dirinya dilaporkan oleh pihak kontraktor yang merasa tidak senang atas postingannya di media sosial fb terkait pembangunan dua unit rumah kaum duafa di Desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, yang tidak selesai dikerjakan pada Desember 2017.

"Saya bela hak duafa, karena itu saya ditahan, ya saya ikhlas, saya tidak menyesal, saya bukan kriminal," kata Iskandar, saat ditemui di Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.

Iskandar menjelaskan bahwa saat ini dua unit rumah kaum duafa tersebut juga sudah rampung dikerjakan, sehingga secara pribadi ia merasa puas karena kritikannya berdampak langsung pada masyarakat yang dia bela.

Sedangkan terkait jerat hukum yang harus ia jalani saat ini, Iskandar menyebutnya hanya sebagai jalan hidup dan resiko lumrah bagi seorang aktivis dalam upaya membela kebenaran, apalagi jika harus bertentangan dengan pihak penguasa yang anti kritik.

"Ini sudah jalan hidup bagi saya (Dipenjara). Yang terpenting orang yang kita bela sudah mendapatkan haknya, itu saja," sebut Iskandar.

Iskandar mengaku hanya menyesali cara penangkapan dirinya yang terkesan dipaksakan, karena berada di areal Pendopo Bupati dan pada saat berlangsungnya acara resmi KNPI Aceh Tengah.

"Kalau saya mau menghindar ngapain saya datang ke acara itu, itu ruang publik. Sebelumnya saya tidak memenuhi panggilan jaksa karena saya lagi ada musibah. Seharusnya kalau pun saya harus dibawa kan bisa tunggu acara selesai. Ini acara masih berlangsung, saya baru selesai pidato di hadapan Bupati, saya keluar sebentar merokok di tangga, di situ mereka langsung bawa saya, saya masih berseragam KNPI," tutur Iskandar.

Lain hal, kata Iskandar, jerat hukum yang menimpanya saat ini juga diduga telah sarat dengan kepentingan politik. Mengingat dirinya sebagai Caleq pada kontestasi Pemilu 2019.

Kasus hukum Iskandar bermula dari postingannya di media sosial fb pada Desember 2017 sebagai berikut seperti dikutip dari berkas JPU :

"Perilaku seorang kontraktor sangat biadab yang bernama Junaidi warga Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, sikap kontraktor tersebut tidak berprikemanusiaan, tidak menyelesaikan pekerjaan dua unit rumah Duafa, yang terletak di desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Sampai saat ini rumah tersebut masih terlantar tidak diselesaikan oleh suadara Junaidi yang mengaku tim Shafda."

Kemudian pada 18 Desember 2018, Pengadilan Negeri Takengon memutuskan Iskandar bersalah dengan putusan Nomor 122/pid.sus/2018/PN-TKN.

Iskandar divonis terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 3 bulan penjara.

 

Reporter : Kurnia Muhadi
Editor : ****