Di Bener Meriah Perbup Dana Desa Belum Dibagikan

Laporan : Kurnia Muhadi

REDELONG - lingepost.com : Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian dana desa tahun 2016 di Kabupaten Bener Meriah, hingga saat ini belum dibagikan kepada pihak kecamatan dan kampung.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Bener Meriah, Abdullah Iskandar, kepada lingepost.com mengatakan Perbup tersebut sebenarnya sudah keluar, namun belum bisa dibagikan karena ada perubahan yang harus dilakukan.

"Ini peratutan bupati masalah pengalokasian dana desa perdesa, yang bersumber dari dana APBN. Ini sudah selesai, sudah kita antar pun ke Kementerian Keuangan, cuma kita bagi ke camat dengan kepala kampung belum," kata Abdullah Iskandar di ruang kerjanya, Senin (21/3).

Menurutnya, ada beberapa perubahan yang harus dilakukan terkait pengalokasian dana desa tahun 2016, termasuk perubahan alokasi dana desa dari sumber kabupaten yang mengalami kenaikan.

"Dana untuk tahun 2016 itu dibuat kan tahun 2015, harus sudah selesai kita ajukan ke pusat. Tapi kita masih mempedomani berapa besar anggaran tahun 2015. Dalam perjalanan tahun 2016 kan keluar pagu dana secara nasional. Dengan naiknya anggaran (Daerah) kita, maka dana desa naik juga, 10 dari daerah. Jadi itu sedang disesuaikan juga," tutur Abdullah.

Dia menambahkan, 222 kampung dari 10 kecamatan di Bener Meriah pada tahun ini, masing-masing akan menerima alokasi dana desa rata-rata Rp 800 juta.

"Dari kabupaten sekitar Rp 200-an juta minimal perdesa. Kalau dari APBN memang pagunya itu sekitar Rp 600-an juta lebih kurang. Jadi kalu dihitung rata-rata Rp 800 juta itu perdesa, termasuk gaji aparatur itu," sebutnya.