Di Bener Meriah, Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan Kurang Memuaskan ke Nomor Ini

Laporan : Kurnia Muhadi

Redelong - lingepost.com : Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah kini bisa melaporkan langsung ketidakpuasan terkait pelayanan publik.

Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) Kabupaten Bener Meriah memastikan akan menampung seluruh laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan pemerintahan setempat untuk ditindaklanjuti.

UP3 Bener Meriah melalui Bagian Humas Setdakab setempat menyampaikan bahwa jika ada masyarakat mendapatkan layanan publik yang kurang memuaskan oleh penyelenggara baik di Rumah Sakit, Puskesmas, layanan pendididikan, layanan identitas, hukum atau di instansi lainnya sebagai pusat pelayanan publik dapat segera melaporkannya melalui pesan singkat/ SMS ke 0853 6111 2858.

SMS dapat dilakukan dengan cara ketik Nama_Alamat_Laporan yang kurang memuaskan dalam melayani publik.

UP3 Bener Meriah dal hal ini mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Bener Meriah yang lebih nyaman dan pelayanan publik yang lebih baik.

Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan tetap merahasiakan identitas pelapor.