Di Aceh Tengah Calon Haji harus Antri 20 Tahun 

Takengon - lingepost.com : Tingginya minat masyarakat Aceh Tengah untuk menunaikan Haji ke Baitullah mengharuskan jamaah harus antri selama lebih kurang Dua puluh tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Amrun Saleh, ketika melakukan Safari Ramadhan 1439 H ke Kampung Serule, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Senin 21 Mei 2018.

"Dalam artian bila sesorang mendaftar pada umur 40 tahun maka yang bersangkutan baru bisa berangkat haji saat berumur 70 tahun. Kecuali bagi calon Jemaah haji usia lanjut umur 75 tahun yang mendapat prioritas dari pemerintah," tutur Amrun.

Amrun Saleh menyampaikan bahwa untuk mendapatkan porsi haji sekarang ini masyarakat harus menyetor dana minimal Rp 25 juta per satu orang calon jamaah haji.

Sementara selain menyampaikan informasi haji, tim safari ramadhan juga menyampaikan berbagai informasi lain kepada masyarakat berdasarkan instansi masing-masing.

Diantaranya turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tengah T Alaidinsyah, dan Sekretaris KIP Aceh Tengah M Sofyan.

Imam Kampung Serule, Rahmatan, menilai kehadiran tim safari ramadhan tahun ini cukup bermanfaat bagi masyarakat dengan adanya penyampaian berbagai informasi serta pencerahan melalui penceramah yang dihadirkan.

Sekretaris KIP Aceh Tengah, M Sofyan, pada kesempatan itu juga turut menyampaikan informasi kepada masyarakat setempat, dalam hal ini terkait Pemilu 2019.

Menurutnya momen safari ramadhan tahun ini juga dimanfaatkan pihaknya untuk dapat bersilaturrahmi dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa guna menyukseskan Pemilu 2019. (Aman Kiswah)