Di Aceh Selatan, 70 Desa Beli Kendaraan Dinas Pakai Dana Desa

TAPAKTUAN - Sebanyak 70 dari 260 desa dalam Kabupaten Aceh Selatan membeli sepeda motor untuk kendaraan dinas masing-masing kepala desa menggunakan dana desa tahap satu tahun 2016. Pengadaan kendaraan dinas dengan sistem swakelola tersebut menyedot anggaran mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Seluruh kendaraan dinas para kepala desa tersebut telah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan kepala desa oleh Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah di halaman Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Tapaktuan, Selasa, 25 Oktober 2016.

Kamarsyah mengharapkan kepada 70 kepala desa yang menerima kendaraan dinas tersebut agar memanfaatkan fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut benar-benar untuk menunjang kelancaran tugas operasional sehari-hari. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih cepat, lancar, dan memuaskan.

“Saya ingatkan kepada saudara semua bahwa jangan coba-coba menyalahgunakan penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Gunakanlah kendaraan dinas tersebut untuk menunjang operasional tugas sehari-hari sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih memuaskan dari sebelumnya,” pesan Kamarsyah.

Kamarsyah kembali mengingatkan para kepala desa di daerah itu agar dalam menggunakan dana desa yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus meningkat hingga Rp1 miliar per tahun/desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga para kepala desa selamat dari kasus hukum.

“Peringatan ini tidak bosan-bosannya saya sampaikan dengan tujuan agar para kepala desa di daerah ini tidak ada yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Kami tidak ingin melihat ada oknum kepala desa tertentu di daerah ini yang harus masuk penjara gara-gara dana desa,” tegasnya.

Kepala BPM Aceh Selatan, Emmifizal menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas roda dua oleh 70 pemerintah desa dengan sistem swakelola tersebut dari dana desa bersumber dari APBN murni. Masing-masing desa telah mengalokasikan mata anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2016.

“Masing-masing desa yang mengadakan kendaraan dinas tersebut langsung berhubungan dengan PT Capella Dinamik Nusantara dalam mengadakan kendaraan dinas tersebut. Sumber anggaran yang digunakan oleh masing-masing desa adalah dari dana desa tahap satu tahun 2016 dengan harga kendaraan dinas tersebut per unitnya sebesar Rp 17,364,000,” sebut Emmifizal.

Menurutnya, sistem pengadaan kendaraan dinas tersebut dengan cara masing-masing kepala desa membuat nota pesanan pengadaan kendaraan yang ditujukan kepada PT Capella Dinamik Nusantara. Dipilihnya perusahaan tersebut sebagai penyedia barang karena telah mendapat pengakuan dan terdaftar secara resmi pada  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Terhadap 190 desa lagi, sambung Emmifizal, sebagiannya juga telah memesan kendaraan dinas melalui perusahaan dimaksud menggunakan dana desa tahap dua tahun 2016.

“Sebanyak 70 desa yang telah membeli kendaraan dinas tersebut menggunakan dana desa tahap satu sebesar 60 persen dari pagu keseluruhan. Sedangkan 190 desa lagi yang juga berencana akan mengadakan kendaraan dinas serupa, akan menggunakan sumber anggaran dana desa tahap dua sebesar 40 persen lagi tahun 2016,” pungkasnya. | Sumber : portalsatu.com

Laporan Hendrik

Source:portalsatu