Dewan Pers tak Berhak Mengusir PWI, Begini Penjelasannya

Rantai yang digunakan sekolompok orang untuk menggembok akses keluar masuk ke Kantor PWI Pusat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh)

Jakarta - Menanggapi pengusiran PWI Pusat oleh Dewan Pers, salah seorang unsur Pengurus PWI Pusat sudah berkonsultasi dengan pejabat Kominfo.

Didapat penjelasan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan Komisioner (Dewan Pers) dalam hal pengadaan aset, pengelolaan aset, penghapusan aset, termasuk penempatan penggunaan aset oleh siapa pun di lembaga Dewan Pers, KI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia.

Kewenangan itu ada di Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris Sekretariat di masing-masing lembaga yang merupakan Pejabat Eselon IIa (Birokrat/PNS).

Jadi Surat Dewan Pers kemarin itu tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum alias dianggap tidak pernah ada.

Baru akan memiliki kekuatan hukum kalau ditandatangani oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers selaku KPA.

Dengan penjelasan itu, Pengurus PWI Pusat akan tetap berkantor di Lantai IV Gedung Dewan Pers dan mengabaikan surat Dewan Pers.

Sedangkan penyegelan yang dilakukan oleh komplotan yang diduga suruhan ZS yang mengklaim sebagai Ketua Umum versi KLB juga tidak punya hak dan kewenangan. ZS dan komplotannya bukan Pengurus PWI yang sah sebagaimana SK Kumham dan tidak memiliki kuasa dari Kemenkeu.

 

(Sumber: WAG Bragasolid dan diteruskan oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin)

 

 

Comments: 0

Your email address will not be published. Required fields are marked with *