Dewan Panggil Otoritas PLN terkait Ganti Rugi Lahan Warga

Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin

Takengon | lingePost – DPRK Aceh Tengah hari ini kembali menggelar pembahasan terkait proses ganti rugi lahan warga oleh PT PLN Persero yang akan gunakan untuk proyek pembangunan PLTA Pesangen.

Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin mengatakan pada pertemuan kali ini DPRK turut memanggil perwakilan PLN yang memiliki otoritas langsung terkait proses ganti rugi lahan tersebut yakni Manager Bidang Pertanahan PLN Uipkitsum Sumatera Utara Rico Dilo Ginting.

Pertemuan tersebut juga kembali dihadiri oleh seluruh masyarakat pemilik lahan dari Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, serta seluruh pihak terkait dalam hal ini.

Warga mendesak agar pada pertemuan ini harus ada keputusan tentang kapan PLN akan membayarkan ganti rugi tersebut.

Pembahasan tampak berlangsung alot, Rico Dilo Ginting menjelaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan proses ganti rugi tersebut namun tetap menolak memberikan kepastian waktu.

“Sudah ada arahan untuk membayar, kalau persyaratannya sudah terpenuhi. Tetapi tanggal yang dikatakan oleh Pak Samsuddin tadi kami belum bisa menentukan tanggal apabila persyaratan itu belum terpenuhi,” kata Rico Dilo Ginting di ruang sidang DPRK setempat, Rabu.

“Sementara itu bapak pimpinan yang bisa saya sampaikan, kami mohon dinotulen rapat kerja ini, kami belum bisa memastikan tanggal kapan dibayar, tapi kami bisa memastikan membayar kalau persyaratan sudah dipenuhi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya Samsuddin dalam pertemuan itu juga menegaskan kembali keinginan masyarakat pemilik lahan bahwa harus ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara rapat dewan tentang tanggal pasti pembayaran ganti rugi tersebut.

Menurut Samsuddin jika nantinya sudah ada kesepakatan yang ditandatangani bersama tentang tempo waktu pembayaran maka DPRK Aceh Tengah sebagai perwakilan masyarakat berhak untuk menagihnya.

“Jika nanti dipungkiri apa yang sudah kita tuangkan dalam berita acara, maka lembaga inilah yang terdepan pak, rakyat di belakang,” tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Kemudian setelah mendengarkan penjelasan Rico Dilo Ginting terkait tempo waktu pembayaran yang belum juga bisa dipastikan oleh pihak PLN karena alasan banyak hal terkait kelengkapan administrasi, Samsuddin kembali mencoba menegaskan bahwa pada pertemuan sebelumnya pihak BPN sudah memastikan masih menyimpan kelengkapan data dimaksud.

“Pertemuan kemarin pak kita sudah menyepakati kalau data yang dipakai adalah data tahun 1998, data itu ada di BPN. Karena begini, dulu secara data di lokasi lahan itu ada kopi, tapi hari ini gak ada lagi, dulu ada kolam disitu waktu diukur awal, karena sudah diukur maka masyarakat tidak lagi mengolah lahannya,” kata Samsuddin.

“Jadi maksud saya kalau hanya syarat itu bapak bisa konfirmasi ke BPN atau masyarakat kalau perlu dilengkapi lagi besok pun selesai saya pikir. Makanya kalau bapak hanya bilang kami siap membayar dari dulu juga begitu pak, tapi ini sudah 20 tahun lebih. Maunya masyarakat ini yang sudah lengkap syarat tanggal 20 kami bayarkan, yang belum menyusul, maunya begitu,” tutur Samsuddin.

Dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Tengah Husaini juga angkat bicara, dia memastikan ada tujuh warga yang datanya sudah lengkap di BPN.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami dari BPN siap mendukung supaya selesai ini pembebasan tanah yang memang sudah lama ini, sisa lama. Berdasarkan data yang ada di BPN dapat kami sampaikan yang datanya sudah lengkap belum terbayar itu ada tujuh,” kata Husaini.

Namun pembahasan alot tentang ini masih terus berlanjut, Rico Dilo Ginting mengatakan bahwa pihaknya tetap tidak bisa memberikan kepastian waktu pembayaraan dan hanya berjanji akan berusaha menyelesaikan secepatnya.

Hal ini kemudian kembali memicu protes dari warga. Warga mengatakan bahwa mereka tidak ingin disebut mendesak PLN tapi hanya sedang menuntut hak mereka yang belum selesai sejak 1998.

“Kami warga telah sepakat kalau hari ini tidak ada kesepakatan tanggal pembayaran, maka kami memutuskan tidak akan menjual lagi tanah kami itu ke PLN,” kata Sekretaris Pemuda Kampung Sanehen.

Kemudian Samsuddin juga kembali menegaskan agar pihak PLN tidak membawa-bawa persoalan administrasi sebagai alasan untuk tidak bisa memberikan kepastian tempo waktu pembayaran kepada warga.

“Pak Rico saya tidak usah lagi bercerita bahwa ini sudah 20 tahun, miris rasanya. Pertama rapat yang kita lakukan diawal yang Pak Rico tidak hadir, kita minta waktu itu kepastian dalam hal pembayaran, karena tidak ada otoritas yang memberikan kepastian itu, maka kita minta untuk menghadirkan bapak disini,” tutur Samsuddin.

“Jadi maksud saya pak jangan karena persoalan administratif berimbas ke rakyat kami. Kesalahan di pihak PLN jangan dilimpahkan ke rakyat kami. Kalau bapak nyatakan ok pak tanggal 20, prosesnya mulai besok. Apakah harus dicairkan semuanya tanggal 20 itu tidak, tapi ada itikad baik, mencairkan satu, dua, atau, tiga itu maksud saya, biar jangan basa-basi rapat kita ini,” kata Samsuddin lagi.

Setelah terus didesak pihak PLN akhirnya bersedia juga menyepakati tanggal pembayaran ganti rugi lahan tersebut seperti tuntutan warga.

Rico mengatakan akan mulai melakukan pembayaran terhadap lahan yang telah memiliki data lengkap di tanggal 20 Desember ini.

“Baik kita sepakati tanggal 20. Mohon disepakati juga pembentukan tim kecilnya untuk melengkapi berkas-berkas ini sebelum tanggal 20,” kata Rico Dilo Ginting.

Rico juga menyampaikan perlu segera dibentuk tim kecil untuk membantu mempersiapkan segala berkas persyaratan yang diperlukan agar proses pembayaran ganti rugi pada tanggal yang telah disepakati bisa tercapai.

“Ini mohon bantuan bapak, pak reje, pak camat, hari ini juga dibentuk, agar jika nanti berkas sudah lengkap kami bisa segera usulkan untuk dilakukan pembayaran,” tutur Rico.

“Saya sepakat dengan pak Samsuddin berapa pun yang sudah melengkapi data yang layak untuk kita bayarkan, kita akan segera bayarkan,” ujarnya lagi.

Sedangkan terkait dengan harga pembayaran kata Rico pihaknya telah menetapkan akan menggunakan ketentuan harga tanah di tahun 2018.

“Penetapan harga sebenarnya kami sudah turunkan pihak terkait di tahun 2018, jadi harganya adalah harga tahun 2018, bukan harga 1998,” sebut Rico.

Menanggapi ini Samsuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut membantu pembentukan tim kecil seperti permintaan pihak PLN.

Samsuddin juga mengapresiasi keputusan pihak PLN dalam hal ini yang telah bersedia memenuhi tuntutan masyarakat.

“Saya pikir Alhamdulillah ini sudah mendapat kejelasan, sudah bisa kita berlega hati. Maka persoalan harga nanti sebagaimana yang disampaikan ketua tadi ada kewajaran dan harus menghargai kearifan lokal,” kata Samsuddin.