Dewan Minta Cafe Tempat Ditemukan Miras Ditutup

Ketua Fraksi PDI Perjuangan/Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin

Takengon | lingePost - Komisi A DPRK Aceh Tengah mendesak pihak terkait untuk menutup Cafe PSB atau dulunya bernama Rose Cafe di Jalan Lintang Takengon sebagai tindaklanjut ditemukannya puluhan botol minuman keras berbagai merk di cafe tersebut.

Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin dalam rapat kerja antara Komisi A bersama Asisten I Setdakab Aceh Tengah Mursyid dan Kepala Satpol PP setempat Syahrial Apri mengatakan bahwa keberadaan cafe yang juga diduga menjadi tempat hiburan malam tersebut dengan adanya bukti ditemukan miras disana tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun.

"Kita gak boleh toleran yang seperti ini, kok bisa di Aceh Tengah miras itu dijual secara bebas. Jadi harapan kami sebagai anggota legeslatif yang dalam hal ini tentu tidak punya hak eksekusi, namun kalau diperlukan dukungan kami tentu kami sangat mendukung eks Cafe Rose ini jangan beroperasi lagi dengan dalih apapun," kata Samsuddin di ruang kerja Komisi A DPRK setempat, Rabu.

Menurut politikus sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah ini semua pihak terkait dalam hal ini harus serius untuk secara bersama-sama berupaya menegakkan nilai-nilai Syatiat Islam di daerah tersebut.

"Karena kalau tidak salah saya penyegelan terhadap cafe ini sudah beberapa kali dilakukan, tapi terus hidup kembali. Maka ini tentu kita harus benar-benar serius, gak mungkin komponen pemerintahan daerah, Forkopimda dengan bekerjasama tidak dapat menutup cafe itu, apapun ceritanya ini harus kita tutup," tutur Samsuddin.

Dalam hal ini Samsuddin juga turut mengapresiasi pihak Satpol PP setempat yang telah mengamankan barang bukti puluhan botol miras berbagai merk dalam penggerebekan oleh warga di eks Cafe Rose tersebut baru-baru ini.

Menurutnya upaya yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP telah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

"Kami di Komisi A memahami bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai dengan SOP yang ada. Dan ketika Satpol PP hadir disana itu pun personelnya hanya lima orang, kan begitu, dengan pak kepala sendiri disana, berartikan ada itikad baik ini untuk mengamankan massa, agar tidak terjadi anarkisme," kata Samsuddin.

Dia juga meminta pihak Satpol PP setempat untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe lainnya di daerah itu yang terindikasi melanggar syariat dan tidak sesuai dengan izin usaha yang diperoleh.

"Karena kami memandang begini, ini kan isyarat bagi kita pemerintah daerah sebenarnya. Mungkin eks Cafe Rose ini merupakan peringatan buat kita pak, karena itu saya ingin melalui Pak Asisten I ke Satpol PP untuk mengawasi beberapa cafe lagi pak," tutur Samsuddin.

Lanjutnya pihak terkait harus selalu mengawasi usaha-usaha cafe lainnya di daerah itu yang terindikasi telah menyalahi izin usahanya atau yang telah mengganggu kententraman masyarakat sekitar.

"Kami tidak dapat menyebutkan cafe yang mana saja, jadi itu juga perlu kita antisipasi. Agar lambat laun kalau tidak ada peringatan ini akan tumbuh subur terus, oh ini berarti tidak ada aturan, tidak ada teguran, tidak ada peringatan. Jadi ini harus kita lalukan secara intens dan secara benar-benar serius kita lakukan," ucapnya.

Selain itu Samsuddin juga mengatakan bahwa terkait persoalan ditemukannya miras saat penggrebekkan warga di eks Cafe Rose tersebut harus juga ditindaklanjuti secara menyeluruh terhadap tempat-tempat lainnya yang juga berkemungkinan atau terindikasi menjual miras.

"Persoalan miras ini mungkin kalau dijual bukan hanya di eks Cafe Rose, gak di situ saja, maka harus ada razia rutin pak, lalukan itu, saya gak bisa sebut tokonya dimana itu dijual, tapi yang jelas miras itu tidak hanya dijual di eks Cafe Rose. Maka razia rutin terhadap minuman ini sangat diperlukan," kata Samsuddin.

 

 

Ant