Dailami Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Bener Meriah

Redelong | lingePost - Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT melantik serta mengambil sumpah Wakil Bupati Bener Meriah Dailami, Jum’at (12- 03- 2021) di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah.

Pantauan di gedung DPRK, rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Bupati Bener Meriah tersebut berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Tampak didalam gedung para undangan sebelum memasuki ruang sidang terlebih dahulu di lakukan pemeriksaan sesuai prosedur Prokes yang berlaku.

Selain itu sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Bupati Bener Meriah disiarkan langsung melalui live streaming guna untuk membatasi tamu undangan. Sidang paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah MHD. Saleh. Sidang berjalan dengan lancar serta hikmat.

Hadir juga dalam ruangan sidang unsur Forkopimda-Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah, Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah, Ketua DW Kabupaten Bener Meriah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, Para kepala SKPK dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, serta camat.

Sementara itu para tamu undangan yang hadir, Ketua TP-PKK Aceh, Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Plt. Komisaris Pertama PT. Bank Aceh Syariah, Dirut Utama PT. Bank Aceh Syariah, Kepala Biro Tata Pemerintahan Aceh, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Komisaris KIP Bener Meriah, juga turut hadir sejumlah mantan Bupati Bener Meriah dan mantan Wakil Bupati Bener Meriah terdahulu seperti Tagore Abubakar, T. Islah, Sirwandi Lut Tawar, serta awak media baik cetak maupun elektronik.

Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT dalam arahannya menyampaikan, proses pengangkatan Wakil Bupati Bener Meriah telah berjalan dengan baik, proses demi proses telah dilalui hingga hari ini waktunya dilakukan pelantikan serta pengambilan sumpah Wakil Bupati Bener Meriah Dailami. “Dengan demikian jabatan Wakil Bupati Bener Meriah kini telah terisi, dan kita berharap keberadaan saudara Dailami sebagai Wakil Bupati Bener Meriah dapat mendukung tugas-tugas yang dijalankan oleh Bupati Bener Meriah, sehingga roda pemerintahan insyaallah berjalan lancar,”kata Gubernur Aceh.

Lebih jauh disampaikan Gubernur, sebagai wakil bupati harus merujuk kepada aturan yang tertuwang dalam pasal 45 Undang-undang nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, yaitu membantu Bupati dalam hal 1. Penyelenggaraan pemerintahan, 2. Pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syariat islam, 3. Penindaklanjutan laporan temuan hasil pengawasan, aparatur pengawasan, 4. Pemberdayaan perempuan, dan pemuda, 5. Pengupayaan pengembangan kebudayaan, 6. Pelestarian lingkungan hidup, 7. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, mukim dan kampung, 8. Penanganan tugas dan wewenang bupati, apabila bupati berhalangan, dan 9. Pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh bupati.

“Untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab ini tentu saja kita berharap saudara bupati dan wakil bupati dapat terus menjalin kerja sama yang harmonis, disamping itu tingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait, antaralain tentu dewan terhormat Bener Meriah dan elemen lainnya. Saya minta kepada bupati dan wakil bupati agar fokus pada pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan nanti. Mari kita tingkatkan sinergisitas dalam rangka mendukung program-program Pemerintah Aceh sebagaimana telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Tahun 2017-2022. Saya berharap bupati dan wakil bupati tetap mengingat bahwa tantangan kita dalam membangun Aceh masih sangat besar, apalagi sampai saat ini tekanan akibat pandemi Covid-19 sangat berpengaruh kesemua sektor usaha,”ucap Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT.

 

Rel