Dahlan Iskan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Jatim

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dahlan ditahan setelah diperiksa hari ini untuk kelima kalinya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah perusahaan milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hari ini Dahlan menjalani pemeriksaan untuk kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Mantan menteri BUMN itu lalu keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.25 WIB dengan menggunakan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejati Jatim'.

Setelah sempat memberikan keterangan kepada wartawan, Dahlan kemudian naik ke mobil tahanan yang telah disediakan.

Dahlan sebelumnya sudah 5 kali diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejati Jatim, termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi yang di dalamnya terdapat nama besar seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan serta eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.

"Tapi ketua dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dandeni, Jumat (21/10/2016) lalu.
(erd/erd) | Sumber : Kompas.com