Cegah Karhutla, Polres Bener Meriah Beri Sosialisasi ke Masyarakat
Redelong | lingePost – Jajaran Polres Bener Meriah gencar melakukan sosialiasi kepada masyarakat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK, Selasa (2/8/2022), menyampaikan salah satu yang perlu diketahui masyarakat adalah ancaman pidana berat dari kasus Karhutla.
“Sangsi atau ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata AKBP Indra Novianto.
Hal itu kata dia adalah berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indra Novianto mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan pertanian.
Dia juga berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran jika mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah dapat dicegah,” ujarnya.
Ant