Calon Ketua DPRK Aceh Tengah dari PDI-P Mengarah ke Samsuddin

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Aceh Tengah, Samsuddin SAg.

Takengon | lingePost - PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu di Aceh Tengah dengan perolehan kursi terbanyak di DPRK setempat punya kabar baru terkait siapa kader partainya yang akan ditempatkan mengisi posisi unsur pimpinan DPRK.

Dalam hal ini PDI Perjuangan berhak untuk menempatkan kader terbaiknya pada posisi jabatan Ketua DPRK Aceh Tengah.

Lalu, siapakah kader partai berlambang banteng itu yang akan terpilih?

Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan DPP PDI Perjuangan disebutkan bahwa salah satu syarat bagi setiap kadernya yang akan dicalonkan untuk mengisi posisi unsur pimpinan dewan, haruslah orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota dewan.

Berdasarkan hal itulah, kini nama kader PDI Perjuangan Aceh Tengah, Samsuddin SAg, mendadak muncul sebagai calon kuat.

Itu karena Samsuddin merupakan satu-satunya kader PDI-P Aceh Tengah saat ini yang pernah duduk sebagai anggota dewan di DPRK setempat.

Sedangkan empat calon dewan lainnya dari perolehan lima kursi di DPRK Aceh Tengah untuk PDI Perjuangan dari hasil Pemilu 2019, merupakan pendatang baru, termasuk Arwin Mega selaku mantan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Aceh Tengah yang selama ini digadang-gadang sebagai calon kuat untuk memimpin DPRK Aceh Tengah.

Samsuddin yang saat ini juga menjabat Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Aceh Tengah, kepada wartawan, Senin, menjelaskan bahwa kemungkinan dirinya menjadi satu-satunya kader yang memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai Ketua DPRK Aceh Tengah oleh partainya, semata hanya karena aturan dan ketentuan partai yang baru-baru ini telah terbitkan oleh DPP.

"DPP PDI Perjuangan itu mengeluarkan peraturan No 7 Tahun 2019 tentang pengisian pimpinan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ini diterbitkan tanggal 18 Juni 2019 yang langsung ditandatangani oleh Pak Hasto dan Ibu Megawati," tutur Samsuddin.

"Nah, dalam perekrutan itu diamanahkan di pasal 4, ada beberapa syarat yang mendasar, itu dalam kriteria pimpinan dewan. Selanjutnya di pasal 5, itu di huruf e disyaratkan pernah menjabat sebagai anggota DPRD. Nah itu dari lima anggota dewan terpilih dari PDI-P yang pernah menjabatkan cuma kami," ujarnya.

Penegasan tentang itu, kata Samsuddin, juga dapat dilihat di pasal 8 yang mensyaratkan usulan calon pimpinan dewan harus menyertakan foto copy surat keputusan KPU dalam penetapan sebagai anggota DPRD terakhir.

"Terakhir dimaksud kan 2014 atau foto copy kartu tanda anggota dewan (terakhir)," sebutnya.

"Itu nanti dalam berkas ajuan oleh DPC nanti harus dilampirkan. Nah mungkin berdasarkan ini berarti Aceh Tengah itu tidak perlu lagi menjadi perdebatan, siapa yang akan menjadi pimpinan DPRK, karena dari lima ini yang memenuhi syarat itu mungkin cuma saya. Kalaupun nanti ada keputusan lain dari DPP, ya itu kita serahkan sepenuhnya ke DPP," tutur Samsuddin.

Menurutnya, dalam hal ini DPC PDI-P Aceh Tengah belum mengusulkan nama calon pimpinan dewan ke DPP dikarenakan belum adanya penetapan dewan terpilih oleh KIP Aceh Tengah.

"Karena kita masih sengketa di MK, setelah penetapan KIP baru kita usulkan," kata Samsuddin.

Lanjutnya, terkait aturan baru yang dikeluarkan DPP PDI Perjuangan tersebut khusus dalam hal mekanisme perekrutan calon pimpinan dewan, juga kembali ditegaskan dalam surat DPP kepada seluruh pengurus DPD dan DPC se Indonesia untuk mengikuti aturan yang telah dibuat agar tidak memunculkan perdebatan.

"Itu surat disampaikan oleh DPP tanggal 27 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Pak Hasto dan Jarot Saiful Hidayat yang ditujukan kepada DPD dan DPC seluruh Indonesia, ditegaskan atau diinstruksikan, yang kata penegasan dalam surat itu sengaja tulisannya dicetak tebal, DPP partai menegaskan kembali bahwa kader partai yang dapat diusulkan sebagai pimpinan dewan adalah pernah menjadi anggota legeslatif serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 dan pasal 5 peraturan DPP partai No 7 Tahun 2019," tuturnya.

Samsuddin berharap semua pihak bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait aturan baru tersebut.

Hal itu, kata dia, untuk menghindari munculnya kesan bahwa dirinya ingin merebut posisi pimpinan dewan.

"Ini saya kira menghilangkan kesan bahwa dengan komposisi DPC hari ini artinya Pak Mega tidak lagi sebagai pimpinan DPC, ini seakan akan nanti ini mengarah kepada pimpinan DPR, kalau ada keinginan kami untuk merebut, tidak ini mekanisme partai dan aturan partai," ujarnya.

"Karena ini keputusan DPP, peraturan partai, tidak mungkin kader itu tidak taat azas. Sebagaimana yang sering disampaikan Pak Hasto di beberapa pelantikan DPD dan DPC bahwa PDI Perjuangan akan menjadi partai pelopor yang taat azas dan peraturan, itu yang disampaikan Pak Hasto dimana mana."

"Jadi, keputusan partai harus sesuai aturan. Kan ini tidak mungkin DPP menyalahi aturan ini, baru dibuat, baru disahkan, khusus mengenai perekrutan pimpinan DPR, lantas (terjadi) di luar jalur itu, kan gak mungkin," ucap Samsuddin.

 

Reporter : Kurnia Muhadi
Editor :