Caleg Diharap Taati Aturan Pemasangan APK
Oleh : Mulyadi SP
Sejak di tetapkan Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 pada tanggal 23 agustus 2019 yang lalu tahapan kampanye sudah di mulai kita menilai hari peserta pemilu di masing2 wilayah belum sepenuhnya melengkapi administratif baik melakukan sosialisi, pertemuan tertutup dan pertemuan terbuka.
Dala perbawaslu no 28 tahun 2018 pasal 22 huruf C, pasal 23 huruf a, b, dan c sudah jelas bahwa dalam setiap pertemuan atau berbentuk sosialisasi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolosian dan penyelengara Pemilu.
Terkait masalah Alat Peraga Kampanye (APK) tidak di benar di pasang pada fasilas umum sarana ibadah dan yang lainnya sebagaimana telah di atur pada perbawaslu nomor 28 tahun 2018 dalam pasal 24 ayat huruf C, D, pasal 25 ayat 1 dan 2, juga dalam pasal 26 ayat 1 dalam pasal-pasal tersebut sudah amat sangat jelas bagai mana tata cara pemasangan APK yang telah di atur.
Dalam ketentuan yang berlaku maka Peserta Pemilu berkewajiban, dan tim pemenangan di masing-masing wilayah harus memberitahukan surat kepada pihak kepolisian, KPU serta pengawas pemilu di masing-masing wilayah, namun sampai saat ini peserta Pemilu masih banyak tidak memperdulikan administratifnya.
Sebagai Calon Perwakilan rakyat seharus taat pada hukum sebagai mana telah di tentukan didalam PKPU Nomor 32 tahun 2018 prubahan atas Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, pada pasal 37 ayat 3 dan 4 itu di sebutkan bahwa setiap alat peraga sudah mempunyai ukuran tersendiri salah satunya sperti spanduk baliho dan yang lainnya, kita harapkan kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi aturan yang ada.
*Penulis adalah Ketua Panwas Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah