Bustami-Fadhil Batal Gugat ke MK, Terima Kekalahan Pilgub Aceh

Cagub 01 Bustami Hamzah. Foto: Ist

Banda Aceh | lingePost – Paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi akhirnya menerima kekalahan di Pilgub Aceh dan menyatakan batal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memutuskan tidak meneruskan gugatan ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan,” kata Bustami Hamzah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut kata Bustami juga untuk tujuan meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya sejak awal pihaknya tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok, tetapi selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan lain.

“Atas nama pribadi dan keluarga izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh, di mana pun berada. Baik di Aceh maupun luar Aceh yang telah menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024,” ujarnya.

Sebelumnya kubu Bustami-Fadhil menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno terbuka pada Minggu (8/12/2024).

Saksi Paslon 01 Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dan menyampaikan keberatan, khususnya terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.

Menanggapi hal itu, Ketua KIP Aceh Agusni AH juga menyatakan bahwa keberatan tersebut merupakan hak saksi pasangan calon dan akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka kata Agusni KIP Aceh akan menunggu pemberitahuan dari MK apakah akan ada gugatan atau tidak.

Jika tidak ada, maka Mahkamah Konstitusi nantinya juga akan segera menyampaikan ke KIP Aceh untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Aceh 2024.

 

Mhd