Bupati Bener Meriah Keluarkan Surat Edaran Penerapan Prokes Shalat Idul Fitri 1442 H

Redelong | lingePost - Bupati Bener Meriah Sarkawi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/67/2021 untuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Surat tertanggal 10 Mei 2021 tersebut meminta seluruh camat, kepala desa, dan para pengurus masjid di daerah itu untuk melakukan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Diantara instruskinya seperti menjaga jarak minimal 1 sampai 1,5 meter, memakai masker, dan mencuci tangan.

"Bagi yang terindikasi terpapar Covid-19 agar tidak mengikuti pelaksanaan salat ldul Fitri 1442 Hijriah, bagi yang baru tiba dari luar daerah diimbau untuk tidak ikut Shalat Idul Fitri, serta melakukan isolasi mandiri di rumah," bunyi salah satu poin surat tersebut.

Pada poin selanjutnya, Bupati Sarkawi juga mewajibkan agar setiap panitia masjid menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan serta berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bener Meriah.

"Bahwa Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan pada kawasan zona Hijau," bunyi poin terakhi pada surat edaran.

 

 

KM