Bupati akan Terapkan Wajib Berjemur bagi Pegawai untuk Cegah Covid-19

Takengon | lingePost - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan akan menerapkan wajib berjemur bagi setiap pegawai di lingkungan Pemkab setempat untuk cegah penyebaran Covid-19.

Menurutnya virus Corona akan mati jika terkena sinar matahari. Karena itu Shabela berinisiatif akan memberlakukan aturan tersebut.

"Ini akan saya terapkan terhadap pegawai saya, nanti jam 10 keluar, bunyikan serumpit, 20 menit berjemur," kata Shabela Abubakar saat gelar Konferensi Pers di Gedung Ummi Pendopo setempat, Kamis 25 Juni 2020.

Dalam hal ini Shabela juga menyarankan agar masyarakat di daerahnya melakukan hal yang sama.

Dengan berjemur selama kurang lebih 20 menit di bawah sinar matahari pagi kata Shabela akan sangat bermanfaat bagi upaya pencegahan Covid-19.

Selain itu Bupati ini tetap mengimbau masyarakat agar tidak bosan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi seperti mencuci tangan, pakai masker, jaga jarak, serta menghindari kerumunan.

"Karena virus ini akan mati terkena sinar matahari, akan mati terkena sabun, dan perbanyaklah minum air hangat, jangan air dingin diminum, karena virus ini menyukai dingin," tutur Shabela Abubakar.

 

Hafiz M